Simak! Berikut Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Guru Saat Asesmen Nasional

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6. Jumlah Soal yang Akan Dikerjakan Saat Asesmen Kompetensi Minimum 

Dalam penerapannya, siswa kelas V akan mengerjakan soal sebanyak 30 butir untuk masing-masing literasi membaca dan numerasi, sedangkan pada siswa kelas VIII dan XI akan mengerjakan soal sebanyak 36 butir.

7. Lama Pelaksanaan Asesmen Nasional 

Dalam pelaksanaannya, Asesmen Nasional (AN) akan dilaksanakan selama 2 hari. Pada hari pertama, siswa kelas V akan mengerjakan tes literasi dalam jangka waktu 75 menit dan survei karakter selama 20 menit. 

Sedangkan pada siswa kelas VIII dan XI akan mengerjakan tes literasi dalam jangka waktu 90 menit dan survei karakter selama 30 menit.

Kemudian pada hari kedua, siswa kelas V akan mengerjakan tes numerasi dalam jangka waktu 75 menit dan survei karakter selama 20 menit. 

Sedangkan pada siswa kelas VIII dan XI akan mengerjakan tes numerasi dalam jangka waktu 90 menit dan survei karakter 30 menit.

Itulah penjelasan mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan guru saat Asesmen-Nasional.

Untuk menguasai Asesmen Nasional, terlebih dahulu seorang guru harus mempelajari konsep setiap materi pelajaran dengan teliti dan baik, bukan hanya sekedar menghafal materi pelajaran saja.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru