Simak! Berikut Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Guru Saat Asesmen Nasional

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asesmen Nasional – Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi menggunakan Asesmen Nasional sebagai pengganti dari Ujian Nasional. 

Pernyataan ini juga didukung oleh laman resmi Kemendikbud yang diunggah pada 07 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Asesmen Nasional akan mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan yang terdiri dari input, proses, dan hasil. 

Dalam proses penerapan untuk mencapai target atau tujuan yang telah dibuat, pihak guru dan sekolah memiliki andil yang penting.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan guru saat Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional adalah suatu pemetaan dalam mutu pendidikan yang ada di seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dari sekolah dasar sampai sekolah menengah.

Sehingga bisa dikatakan bahwa Asesmen Nasional (AN) merupakan tes pengganti dari Ujian Nasional (UN).

Yang Diujikan dalam Asesmen Nasional

1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) 

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan seluruh peserta didik sekaligus berguna untuk mengembangkan kapasitas yang ada di dalam dirinya. 

Adapun 2 kompetensi dasar yang akan diukur oleh AKM yaitu literasi membaca dan numerasi. Selain itu, AKM juga menyajikan berbagai macam permasalahan yang diharapkan bisa diselesaikan oleh siswa dengan menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi. 

Sehingga, bisa dikatakan bahwa AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) bertujuan untuk mengukur kompetensi siswa secara mendalam, bukan hanya sekedar penguasaan konten saja.

Literasi membaca dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis informasi atau teks tertulis yang berguna untuk mengembangkan kapasitas individu yang dapat berkontribusi secara aktif dan produktif di tengah masyarakat. 

Sedangkan numerasi dapat diartikan sebagai kemampuan berpikir menggunakan konsep, fakta, prosedur, dan alat matematika yang digunakan untuk menyelesaikan masalah sehari-hari yang disediakan dalam berbagai macam jenis konteks.

2. Survei Karakter 

Survei karakter berguna untuk mengukur pencapaian siswa dari hasil belajar sosial-emosional yang berupa beberapa pilar karakter yang sesuai dengan profil Pelajar Pancasila. 

Adapun profil Pelajar Pancasila menjadi salah satu visi dan misi Kemendikbud yang tertera di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

3. Survei Lingkungan Belajar 

Tujuan dari adanya survei lingkungan belajar yaitu untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung terkait kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah dan lingkungan belajar.

Halaman berikutnya

Yang perlu diperhatikan..

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru