Simak! Berikut Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Guru Saat Asesmen Nasional

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang Perlu Diperhatikan Guru Saat Asesmen Nasional

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan guru saat Asesmen-Nasional yaitu sebagai berikut.

1. Perbedaan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional 

Terdapat 8 perbedaan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional yang harus Anda ketahui, yaitu:

Jenjang Penilaian

Jenjang penilaian Ujian Nasional yaitu dari SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, sedangkan pada AKM dan SK jenjang penilaiannya dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

Level Siswa

Ujian Nasional dilakukan pada tingkat akhir, sedangkan Asesmen Nasional akan dilakukan pada kelas V, VIII, dan XI.

Subjek Siswa

Ujian Nasional melakukan sensus seluruh siswa, sedangkan Asesmen Nasional akan melakukan sensus sekolah dengan sampel siswa.

Tingkat Jenis Tes

Jenis tes dari Ujian Nasional berupa high stake, sedangkan jenis tes dari Asesmen Nasional yaitu low stake.

Model Soal

Dalam Ujian Nasional, model soal yang digunakan berupa pilihan ganda dan isian singkat, sedangkan dalam Asesmen Nasional, model soal yang digunakan dalam bentuk PG, PGK, menjodohkan jawaban, isian singkat, dan uraian.

Periode Tes Siswa

Tes Ujian Nasional dilakukan selama 4 hari, sedangkan tes pada Asesmen-Nasional akan dilakukan selama 2 hari.

Mode Pelaksanaan

Ujian Nasional dilakukan semi online, sedangkan Asesmen Nasional akan dilakukan full online, semi online, dan offline.

Metode Penilaian

Metode penilaian yang digunakan Ujian Nasional yaitu dalam bentuk Computer Based Test (CBT), sedangkan metode penilaian yang digunakan dalam Asesmen Nasional yaitu dalam bentuk Computerized Multistage Adaptive Testing (MSAT).

Halaman berikutnya

2. Peserta Asesmen Nasional..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru