Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M Sidik Sisdianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam terkait redistribusi penugasan untuk 505 guru madrasah di Bandung pada Selasa, 13 Februari 2024.
Melansir dari laman resmi Kemenag, Sidik mengungkapkan bahwa SK tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan guru madrasah.
Mengingat saat ini penyebaran guru di Indonesia kurang merata, maka hal ini perlu dilakukan agar semua siswa di seluruh Indonesia dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama.
“Dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, guru merupakan komponen yang sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu guru harus terpenuhi, baik secara kuantitas maupun kualitas di setiap satuan pendidikan di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Sidik, saat ini masih ada sejumlah daerah yang kekurangan guru berkualitas. Oleh karena itu, perlu adanya pemetaan yang mencakup pada sebaran guru, guru mata pelajaran yang diperlukan, tingkat satuan pendidikan, lama mengabdi, kompetensi dan lain-lain.
Dengan adanya pemetaan dan penataan guru dalam penyebarannya, maka redistribusi guru dapat lebih bermanfaat, akurat, dan tepat guna.
“Pemetaan dan Penataan Guru madrasah ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemetaan dan Penataan Guru Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada Kementerian Agama,” pungkasnya.
Dengan dikeluarkannya SK ini, apakah guru harus bersiap untuk dipindah tugaskan untuk mengisi daerah yang kekurangan guru?
Halaman selanjutnya,