Siap-Siap Pindah Tugas, Kemenag Serahkan 505 SK untuk Guru

- Editor

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Harus Bersiap untuk Pindah Tugas?

Penyerahan 505 SK untuk guru madrasah di Bandung merupakan awal program redistribusi penugasan guru di Indonesia. Hal tersebut kemungkinan akan terus berlanjut guna memenuhi ketersediaan guru di beberapa daerah yang masih kekurangan guru.

Dengan adanya program pemerataan ini, Sidik yakin dapat melihat lokasi yang masih memerlukan tambahan guru. Lebih lanjut, Sidik juga menganggap bahwa kebijakan ini perlu diikuti dengan komitmen dan ketersediaan guru untuk mengabdi di tempat baru, meski merasa sudah lama bertugas di suatu daerah.

“Intinya program redistribusi tidak boleh hanya semata-mata memindahkan lokasi guru tanpa berpikir jangka panjang. Harus berbasis pada pemetaan yang rill,” tutupnya.

Berdasarkan pernyataan tersebut, artinya Kemenag yang akan menentukan penugasan, sementara guru diminta untuk berkomitmen apabila bersedia di tugaskan di tempat baru.

Meski sudah dilaksanakan di Bandung, namun Kemenag tidak memberikan pernyataan terkait guru yang tidak bersedia ditugaskan di tempat baru.

Semoga pemetaan dan penetapan tugas guru yang dilakukan Kemenag tidak hanya sesuai dengan kebutuhan guru di suatu daerah, namun guru juga mendapatkan fasilitas dan hak yang kurang lebih sama dengan tempat penugasan sebelumnya.

Demikian informasi terkait penyerahan 505 SK untuk guru madrasah di Bandung. Semoga kebijakan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi setiap pihak yang terkait.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19,930 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis