Guru Harus Bersiap untuk Pindah Tugas?
Penyerahan 505 SK untuk guru madrasah di Bandung merupakan awal program redistribusi penugasan guru di Indonesia. Hal tersebut kemungkinan akan terus berlanjut guna memenuhi ketersediaan guru di beberapa daerah yang masih kekurangan guru.
Dengan adanya program pemerataan ini, Sidik yakin dapat melihat lokasi yang masih memerlukan tambahan guru. Lebih lanjut, Sidik juga menganggap bahwa kebijakan ini perlu diikuti dengan komitmen dan ketersediaan guru untuk mengabdi di tempat baru, meski merasa sudah lama bertugas di suatu daerah.
“Intinya program redistribusi tidak boleh hanya semata-mata memindahkan lokasi guru tanpa berpikir jangka panjang. Harus berbasis pada pemetaan yang rill,” tutupnya.
Berdasarkan pernyataan tersebut, artinya Kemenag yang akan menentukan penugasan, sementara guru diminta untuk berkomitmen apabila bersedia di tugaskan di tempat baru.
Meski sudah dilaksanakan di Bandung, namun Kemenag tidak memberikan pernyataan terkait guru yang tidak bersedia ditugaskan di tempat baru.
Semoga pemetaan dan penetapan tugas guru yang dilakukan Kemenag tidak hanya sesuai dengan kebutuhan guru di suatu daerah, namun guru juga mendapatkan fasilitas dan hak yang kurang lebih sama dengan tempat penugasan sebelumnya.
Demikian informasi terkait penyerahan 505 SK untuk guru madrasah di Bandung. Semoga kebijakan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi setiap pihak yang terkait.
Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:
https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
Halaman : 1 2