PPPK Guru 2022 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru atau PPPK Guru 2022 telah memasuki masa pendaftaran gelombang kedua tahun ini. Kendati demikian, guru lulus passing grade (PG) justru semakin khawatir.
Guru PG justru khawatir kalau nantinya ketentuan tidak sesuai dengan yang diharapkan, yang tentunya malah merugikan yang sudah dijanjikan padanya.
Selain itu, juga dilaksanakan forum Guru Lulus PG PPPK Guru di Kabupaten Bogor. Pembahasan yang dilakukan adalah tentu mengenai pengaplikasian pendaftaran, hingga ketidaksesuaian akun SSCASN dengan sosialisasi yang disampaikan pemerintah tempo waktu.
Ketua Forum juga mengatakan bahwa dirinya turut mencari informasi hingga ke Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) mengenai tampilan SSCASN nantinya.
Bagi yang belum familiar dengan SSCASN yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang menjadi pintu pertama pendaftaran seleksi ASN di seluruh instansi Pemerintahan baik di Pusat maupun Daerah, termasuk diantaranya mengatur mengenai PPPK Guru 2022 ini.
Portal SSCASN dikelola langsung oleh BKN yang ditanggung jawabi untuk menjadi Panitia Seleksi Penerimaan Nasional ASN. Dan tentunya, seluruh informasi mengenai ASN/PNS dapat diakses di dalamnya, seperti jadwal, formasi yang dibuka, dan tentu saja alur pendaftaran pelaksanaannya.
Di bawah ini adalah aspek-aspek yang perlu diketahui dalam menggunakan portal SSCASN BKN, yaitu:
- Peserta dapat mengakses seluruh informasi CPNS atau Calon ASN
- Tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen tersendiri
- Terdapat fitur face recognition
- Fitur dashboard yang lengkap, portal akun, dan pendaftaran yang memudahkan hingga pengumuman
- Proses pengolahan nilai dilakukan oleh aplikasi
Kemudian, pada periode terakhir tahun ini, pendaftaran melalui SSCASN hanya dibuka dari tanggal 31 Oktober 2022 s.d 13 November 2022.
Namun, beredar kabar mengenai Guru Lulus PG yang “katanya” tidak masuk skala prioritas yang disiapkan oleh GTK Kemendikbud Ristek. Dan hal ini ternyata sudah dikonfirmasi tidak benar oleh Kemendikbud Ristek tersebut sendiri.
Halaman Selanjutnya
Apa itu Prioritas dalam PPPK Guru Lulus PG?
Halaman : 1 2 Selanjutnya