Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat pendidik PPG tak lagi menjadi syarat untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG di tahun 2023 mendatang.

Terkait sertifikat pendidik PPG tak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah di bahas sejak September 2022 lalu.

isu tersebut mencuat dan menjadi bahasan penting bagi setiap guru semenjak keluarnya Rancangan Undang Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Pada RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang membahas atau tidak muncul terkait Tunjangn Profesi Guru (TPG).

Dengan hal tersebut secara tidak langsung Sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi acuan utama untuk guru dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Untuk lebih memahami terkait sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sertifikat Pendidik PPG Tidak Menjadi Syarat TPG

Saat ini banyak yang mencari tunjangan profesi guru non PNS 2022, yakni TPG dihapus.

Lalu bagaimana nasib guru yang belum sertifikasi, dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi.

Ketahui sertifikat pendidik PPG atau Pendidikan Profesi Guru tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru 2023, ternyata hal berikut penentu dapat TPG.

Saat ini sedang ramai diperbincangkan soal tunjangan profesi guru atau TPG akan dihapuskan oleh Pemerintah. Hal itu dibahas sejak September 2022 lalu.

Isu tersebut mencuat usai pasal mengenai tunjangan profesi guru, tak ada dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri sekarang sedang dibahas oleh DPR bersama dengan Kemendikbud. Rencananya, UU itu bakal mengintegrasikan 3 UU pendidikan sebelumnya.

Tentu, kabar soal pasal TPG tak ada ini membuat para guru sertifikasi khawatir. Sebab nominal tunjangan sertifikasi selama ini cukup besar.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khusus.

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

 

Halaman Selanjutnya

Berkut merupakan rincian…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis