Sertifikasi Guru Gagal untuk Diputihkan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu Nadiem Makarim juga menyampaikan kekecewaan terkait RUU Sisdiknas yang jug tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2022. Hal tersebut karena RUU Sisdiknas tersebut ditolak dalam Rapat Kerja untuk masuk kedalam prolegnas prioritas.

Menteri Pendidikan tersebut juga menjelaskan terkait pertanyaan dari DPD RI mengenai pendidik PAUD apakah dapat menjadi guru.

Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah rencana dalam RUU Sisdiknas. Rencanan tersebut adalah memasukan guru PAUD, guru Kesetaraan, dan juga guru pesantren formal untuk dapat diakui menjadi guru untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia.

Tetapi hal tersebut tidak terlaksana karena RUU Sisdiknas tersebut ditolak untuk menjadi prolegnas prioritas. Selain itu hal tersebut juga merupakan upaya atau kesempatan terakhir untuk RUU Sisdiknas tersebut.

Dengan demikian semua rencana yang akan dilaksanakan pada RUU Sisdiknas tidak akan berjalan sesuai dengan rencana dari Kemdikbud tersebut. Selain itu beberapa jenis pendidik yang belum diakui di Indonesia tersebut juga akan sangat sulit untuk diakui menjadi pendidik.

Selain itu rencana mengenai pemutihan sertifikasi guru yang diusulkan oleh Kemdikbud tersebut dalam RUU Sisdiknas juga akan gagal. Hal tersebut kemungkinan guru masih harus melalui PPG dalam jabatan yang antrean sangat panjang tersebut.

RUU Sisdiknas tersebut yang tadinya direncanakan untuk mensejahterakan guru berujung kekecewaan oleh Kemdikbud. Demikian informasi mengenai Sertifikasi Guru Gagal untuk Diputihkan semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis