Sertifikasi Guru Gagal untuk Diputihkan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gagal untuk Diputihkan – Terdapat informasi yang sangat penting untuk guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK mengenai RUU Sisdiknas. Hal tersebut adalah terkait sertifikasi guru yang gagal untuk diputihkan pada Rapat Kerja pada selasa 27 september lalu.

Pada Rapat Kerja Komite III DPR RI tersebut membahasa hal mengenai  RUU Sisdiknas tersebut. RUU Sisdiknas tersebut membahas kesejahteraan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK  diseluruh Indonesia.

Walaupun demikian, pada hasil Rapat Kerja tersebut Kemdikbudristek harus menerima kekecewaan terkait hasil yang telah ditentukan pada Rapat Kerja DPR RI tersebut. Hal tersebut juga mengenai pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.

Beberapa hal yang membuat kemdikbudristek kecewa adalah mengenai gagalnya rencana untuk melakukan pemutihan pada tunjangan sertifikasi guru yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini.

Selain gagalnya rencana pemutihan tersebut, RUU Sisdiknas juga ditolak oleh DPR RI untuk masuk pada prolegnas prioritas di tahun 2022 ini.

Saat Rapat Kerja tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi turut menyampaikan bahwa pada RUU Sisdiknas tersebut adalah untuk memperjuangkan para guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Selain itu, Meteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menjelaskan bahwa maksud untuk kembali ke undang undang ketenaga kerjaan melalui RUU Sisdiknas tersebut adalah agar pemerintah dapat memastikan UMR untuk guru dapat dilaksanakan.

Dalam RUU Sisdiknas telah dijelaskan bahwa guru yang telah melakukan sertifikasi ataupun yang belum untuk melakukan sertifikasi maka tetap akan mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Hal tersebut adalah diberikan untuk semua guru  yang telah melakukan sertifikasi ataupun yang belum melakukan sertifikasi di satuan Pendidikan.

Selain itu jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan maka guru tersebut tidak perlu untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan yang antreanya panjang. Dalam hal tersebut Kemdikbud mengarapkan bahwa guru yang telah mengabdi akan segera menerima haknya melalui RUU Sisdiknas tersebut.

Halaman Selanjutnya

Kekecewaan Nadiem Makarim

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru