Kemdikbud telah memberikan klarifikasi kepada guru semua jenjang, baik dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.Klarifikasi Kemdikbud kepada guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut diperuntukan agar tidak terjadi miskonsepsi mengenai program sekolah penggerak.
Kemdikbud telah merilis klarifkasi kepada guru tersebut dilakukan melalui akun Instagram resmi Kemdikbud, ppgkemendikbud, pada hari Senin, 19 September 2022. Pada unggahannya tersebut Kemdikbud menyampaikan terkait program sekolah penggerak yang penting untuk diketahui oleh seluruh guru pada seluruh jenjang pendidikan.
Program Sekolah Penggerak merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, serta berkepribadian melalui terciptanya profil pelajar pancasila.
Namun, untuk dapat mewujudkan visi tersebut maka Kemdikbud sering menemukan miskonsepsi mengenai program sekolah penggerak pada satuan pendidikan yang mana terdapat sebanyak 9 miskonsepsi yang sering terjadi pada sosialisasi program sekolah penggerak yakni diantaranya:
1. Pertama yakni miskonsepsi mengenai para guru yang sering menganggap bahwa sekolah yang mengikuti program sekolah penggerak merupakan sekolah unggulan. Padahal, semua sekolah memiliki kesempatan untuk mengikuti program sekolah penggerak yang mana penentuan program sekolah penggerak tersebut didasarkan pada hasil seleksi kepala sekolah.
Program sekolah penggerak difokuskan pada pengembangan hasil belajar peserta didik secara holistic dengan mewujudkan profil pelajar pancasila yang mencakup kompetensi kognitif dan non kognitif yang diawali oleh SDM yang unggul baik itu kepala sekolah dan guru.
2. Kedua, yakni miskonsepsi mengenai Kemdikbud yang menjawab bahwa program sekolah penggerak merupakan program kolaborasi dari setiap unsur di satuan pendidikan yang terdiri dari kepala sekolah, guru, maupun pengawas sekolah. Sehingga dengan demikian kolaborasi yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan dan mendukung pengembangan hasil belajar secara holistik.
3. Ketiga, yakni miskonsepsi mengenai Kemdikbud yang memberikan penjelasan bahwa pada program sekolah penggerak ini merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemda. Sehingga, pembiayaan yang dianggarkan oleh kedua belah pihak berasal dari APBD dan APBN.
4. Keempat, Kemdikbud menyampaikan bahwa pada program sekolah penggerak terdiri dari lima jenis intervensi yang terintegrasi yakni berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemda, pendampingan kepala sekolah dan guru serta pelatihan.
Selain itu, juga terdapat pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, serta digitalisasi sekolah. Dalam pelaksanaan program sekolah penggerak ini maka satuan pendidikan akan didampingi oleh fasilitator sekolah penggerak.
5. Kelima, Kemdikbud telah menyampaikan bahwa pada program sekolah penggerak dapat diikuti oleh kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.
Hal tersebut bertujuan untuk mendorong proses perubahan di satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik, baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non kognitif untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.
6. Keenam, yakni miskonsepsi yang paling sering terjadi di antara guru sehingga dalam hal ini Kemdikbud menjelaskan bahwa fokus intervensi program sekolah penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi pendidikan indonesia.
7. Ketujuh, yakni Kemdikbud menyampaikan bahwa semua sekolah pelaksana program sekolah penggerak menggunakan kurikulum merdeka.
8. Kedelapan, yakni guru yang telah mengikuti pelatihan komite pembelajaran merupakan anggota komite pembelajaran di satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak.
Sehingga dengan demikian, guru tersebut akan terlibat dalam rangkaian program yang di mulai dari pelatihan, pendampingan serta komunitas belajar.Selain itu, bagi guru yang mendapatkan sertifikat sebagai guru penggerak maka guru tersebut telah selesai dalam mengikuti program sekolah penggerak.
9. Kesembilan, yakni Kemdikbud menyampaikan bahwa tugas dari fasilitator sekolah penggerak yakni sebagai pemberi solusi dari semua permasalahan yang dihadapi oleh satuan pendidikan, mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten dan melakukan monitoring kemajuan pembelajaran kepala sekolah, guru PAUD, dan pengawas sekolah.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, seperti yang diketahui program sekolah penggerak merupakan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya