Panitia seleksi nasional program PPPK Guru melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penutupan pendaftaran pada tanggal 13 November 2022. Pembukaan yang telah dilaksanakan sejak tanggal 31 Oktober tersebut kini tinggal menghitung hari.
Pendaftaran peserta dapat dilakukan pada portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id. Pembukaan pendaftaran seleksi ini merujuk pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/BKS.04.01/SD/K/2022 yang dirilis pada tanggal 30 Oktober 2022 yang berisi penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan ASN PPPK Guru tahun 2022.
Proses pendaftaran dilakukan secara serentak untuk kategori pelamar Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3, dan Prioritas 4 atau Pelamar Umum. Proses pendaftaran tersebut memuliki waktu yang sama dengan proses seleksi administrasi yang ditutup pada 15 November 2022 dan pengumuman hasil seleksi pada 16 November – 17 November 2022.
P1 (Prioritas 1) merupakan peserta yang sudah mengikuti seleksi PPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas (passing grade).
P2 (Prioritas 2) adalah pelamar eks Tenaga Honorer KII (THK-II) yang terdata dalam database BKN akan tetapi tidak masuk dalam Prioritas 1.
P3 (Prioritas 3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan aktif mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun atau setara dengan 6 semester pada data Dapodik.
P4 (Prioritas 4) merupakan pelamar umum yang merupakan lulusan PPG dan terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek atau terdaftar di Dapodik.
Batas Usia Pendaftar PPPK Guru Tahun 2022
Sejumlah persyaratan telah dipersiapkan melalui Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 guna menjaring guru professional untuk mencetak generasi unggul bagi kemajuan bangsa.
Salah satu persyaratan yang dimuat dalam surat tersebut adalah Batasan usia minimal dan maksimal pendaftar PPPK Guru tahun 2022. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelamar harus memenuhi syarat batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Untuk membuktikan data peserta valid, peserta diharuskan mengunggah Scan KTP Elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPG Guru tahun 2022?
- Berstatus Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melakukan pendaftaran
- Bebas dari tindakan kriminal atau pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat sebagai Pegawai Sipil Negeri, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pegawai swasta
- Tidak terlibat pada politik praktis dan tidak menjadi bagian dari anggota partai politik
- Memiliki sertifikat pendidikan terakhir dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma (D-IV) sesuai persyaratan
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dokter fasilitas kesehatan tersekat yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasanya
- Mengunggah video pendek yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar sebagai pendidik
Halaman Selanjutnya
Cara buat akun atau login pada portal SSCASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya