Semua Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK, Ini Syaratnya

- Editor

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah telah berupaya untuk mengatasi masalah tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut yakni dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dan PNS. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka tenaga honorer yang bersangkutan tidak akan diangkat menjadi PNS mulai 2023.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali. Berikut merupakan beberapa syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer apabila ingin menjadi PNS dan PPPK diantaranya:

Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK akan dilakukan sesuai PP 49/2018 yang menyatakan bahwa status tenaga honorer akan dihapus mulai 2023. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan pada sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Menurut Kemenpan-RB terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Sehingga dengan demikian pegawai honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Rencana penghapusan tenaga honorer sudah dilakukan sejak tahun 2005 namun baru terealisasikan pada tahun 2023 seperti yang tertuang dalam PP 49/2018. Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) jumlahnya juga akan terus dikurangi.

Alasan diterapkannya kebijakan yaitu karena jumlah tenaga honorer yang terus membengkak. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa rencana untuk menghapus tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak 2005.

Sehingga dengan demikian, pemerintah telah melakukan inventarisasi dan diketahui terdapat 900 ribu tenaga honorer. Dari jumlah tersebut, pemerintah memutuskan bakal mengangkat 860 tenaga honorer menjadi PNS. Sementara, sisanya yang tidak diangkat adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria.

Pembengkakan jumlah tenaga honorer tersebut yang mendorong adanya Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014 yang di dalamnya dijelaskan bahwa hanya ada dua kategori pekerja, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua kategori tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga dengan demikian, instansi pemerintah tidak boleh merekrut tenaga honorer.

Selain itu, pemerintah juga akan merencanakan transformasi sistem birokrasi yang berdampak pada pengurangan jumlah ASN secara bertahap yang mana dari total 4,2 juta ASN sebanyak hampir 38% berstatus sebagai pelaksana dan 36% merupakan guru dan dosen. Sekitar 14% merupakan tenaga kesehatan dan lain-lain, serta 10-11% merupakan pejabat struktural.

Sehingga pada kebijakan transformasi digital ini maka nantinya tenaga ASN pelaksana yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi. Dalam lima tahun kedepan, pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Sehingga akan ada ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.

Rencana transformasi digital tersebut akan dilakukan dengan program upskilling atau reskilling sehingga ASN dapat melakukan pekerjaan yang lebih strategis dan ASN pelaksana yang berstatus pensiun tidak akan diganti dengan pegawai baru.

Jangan Sampai Ketinggalan! Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis