Di dalam undang-undang memang disebutkan bahwa ASN adalah pegawai pemerintah yang ditempatkan di lembaga pemerintah atau di lembaga untuk menyelenggarakan tugas negara. Nah, dari undang-undang tersebut dinilai masih bisa digunakan dasar untuk menempatkan guru yang lulus seleksi PPPK di sekolah asal, karena sekolah swasta pun menyelenggarakan pendidikan untuk kemajuan sebuah bangsa.
Selain itu pemerintah didorong untuk lebih memberikan perhatian pada guru honorer. Misalnya untuk daerah Kabupaten Kendal yang memiliki Dana Alokasi Khusus (DAK) cukup tinggi bisa digunakan untuk membantu mensejahterakan para guru di sekolah swasta, sehingga sekolah swasta tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendidik para siswa.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2