Seperti yang telah diketahui, bahwa seleksi PPPK 2022 akan memberikan kesempatan dan prioritas pada beberapa kelompok pelamar.
Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022 adalah sebagai berikut,
Pelamar Prioritas 1
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas 2
Pelamar prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas 3
Pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik
Tetapi ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan, terutama berkaitan dengan penempatan kelompok pelamar prioritas I yakni guru yang telah lolos passing grade 2021.
Nunuk Suryani dalam laman instragamnya menyampaikan berkaitan dengan Surat Pengumuman Nomor 7543/B/GT.01.03/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada pemerintah Daerah tahun 2022.
Halaman berikutnya
Tidak semua Guru Prioritas 1 Dapat Penempatan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya