Dalam surat pengumunan tersebut, disebutkan bahwa seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru sebagai berikut :
a.) Pelamar prioritas 1 menggunakan kelulusan hasil seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF guru.
b.) Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud huruf a, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas 1 yang berasal dari THK-II dan Guru Non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya
c.) Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud huruf b, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari lulusan PPG dan guru swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Beberapa poin diatas membuat guru yang masuk prioritas I menjadi kebingungan. Pasalnya, adanya poin b dan poin c semakin menguatkan argumentasi bahwa tidak semua guru lulus PG 2021 akan mendapatkan penempatan di tahun ini.
Kekecewaan dari guru lulus PG 2021 sangatlah besar, karena sedari awal mereka merasa telah diberikan harapan lebih oleh pemerintah. Utamanya tentang penempatan seluru guru yang dijanjikan pada tahun ini.
Setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pastinya telah melalui berbagai kajian yang mendalam. Sehingga harapannya apapun yang telah ditetapkan, benar-benar berdasarkan kemauan untuk mengangkat kesejahteraan guru honorer. (gan/gan)
_______________________________________
Bergabunglah dalam Diklat Nasional 40 JP “Penguatan Literasi dan Numerasi di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Era Kurikulum Merdeka” pada 11-12 November dan 14-15 November 2022. Dapatkanlah harga promo dari Rp. 159.000 menjadri hanya Rp. 99.000
Segera daftarkan diri anda disini atau hubungi Rekan Ayu (085803538569)