Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka! Berikut Syarat, Dokumen dan Tata Caranya

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilansir dari pikiranrakyat.com, syarat-syarat pendaftaran dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 adalah sebagai berikut,

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
  4. Tidak PNS/TNI/POLRI
  5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
  6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun
  7. Lulusan perogram studi yang terakteditasi BAN-PT
  8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1

Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut,

  1. Scan swafoto berukuran maks 200 kn dengan format jpeg atau jpg
  2. Scan pas foto latar belakang merah ukutan maks 200 kb dengan format jpeh atau jpg
  3. Scan surat lamaran ukuran maks 300 kn dengan format pdf
  4. Scan KTP 200 kb pdf
  5. Scan dokumen pendukung lain 800 kb. format pdf
  6. Scan transkrip nilai 500 kb pdf

Halaman berikutnya

Untuk formasi lulusan SMA

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis