Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka! Berikut Syarat, Dokumen dan Tata Caranya

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilansir dari pikiranrakyat.com, syarat-syarat pendaftaran dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 adalah sebagai berikut,

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
  4. Tidak PNS/TNI/POLRI
  5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
  6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun
  7. Lulusan perogram studi yang terakteditasi BAN-PT
  8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1

Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut,

  1. Scan swafoto berukuran maks 200 kn dengan format jpeg atau jpg
  2. Scan pas foto latar belakang merah ukutan maks 200 kb dengan format jpeh atau jpg
  3. Scan surat lamaran ukuran maks 300 kn dengan format pdf
  4. Scan KTP 200 kb pdf
  5. Scan dokumen pendukung lain 800 kb. format pdf
  6. Scan transkrip nilai 500 kb pdf

Halaman berikutnya

Untuk formasi lulusan SMA

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis