Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka! Berikut Syarat, Dokumen dan Tata Caranya

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS 2023 – Pemerintah sebelumnya melakukan moratorium pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. Sedangkan di tahun 2023 besok, pemerintah memastikan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adanya penghentian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2022 disebabkan karena pemerintah fokus terhadap perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fokus dari seleksi PPPK 2022 adalah pada guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,

Tetapi seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk formasi tertentu. Formasi tersebut ditentukan karena ada beberapa jabatan tertentu yang tidak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jabatan tersebut antara lain hakim dan jaksa. Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan formasi jabatan pada seleksi CPNS 2023.

Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perencanaan Jabaran, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB mengatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan dari seleksi CPNS 2023 dibandingjan dengan tahun-tahun seeblumnya.

Perbedaan tersebut terletak pada sistem baru yang diterapkan dalam seleksi CPNS 2023. Sistem tersebu pertama, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan pada tahun 2022 tiak memiliki kaitan langsung denagan pengangkan PNS atau CPNS di tahun 2023.

Halaman berikutnya

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis