Seleksi CPNS 2023 – Pemerintah sebelumnya melakukan moratorium pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. Sedangkan di tahun 2023 besok, pemerintah memastikan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adanya penghentian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2022 disebabkan karena pemerintah fokus terhadap perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fokus dari seleksi PPPK 2022 adalah pada guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,
Tetapi seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk formasi tertentu. Formasi tersebut ditentukan karena ada beberapa jabatan tertentu yang tidak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jabatan tersebut antara lain hakim dan jaksa. Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan formasi jabatan pada seleksi CPNS 2023.
Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perencanaan Jabaran, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB mengatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan dari seleksi CPNS 2023 dibandingjan dengan tahun-tahun seeblumnya.
Perbedaan tersebut terletak pada sistem baru yang diterapkan dalam seleksi CPNS 2023. Sistem tersebu pertama, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.
Kedua, pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan pada tahun 2022 tiak memiliki kaitan langsung denagan pengangkan PNS atau CPNS di tahun 2023.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya