Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka! Berikut Syarat, Dokumen dan Tata Caranya

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS 2023 – Pemerintah sebelumnya melakukan moratorium pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. Sedangkan di tahun 2023 besok, pemerintah memastikan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adanya penghentian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2022 disebabkan karena pemerintah fokus terhadap perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fokus dari seleksi PPPK 2022 adalah pada guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,

Tetapi seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk formasi tertentu. Formasi tersebut ditentukan karena ada beberapa jabatan tertentu yang tidak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jabatan tersebut antara lain hakim dan jaksa. Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan formasi jabatan pada seleksi CPNS 2023.

Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perencanaan Jabaran, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB mengatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan dari seleksi CPNS 2023 dibandingjan dengan tahun-tahun seeblumnya.

Perbedaan tersebut terletak pada sistem baru yang diterapkan dalam seleksi CPNS 2023. Sistem tersebu pertama, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan pada tahun 2022 tiak memiliki kaitan langsung denagan pengangkan PNS atau CPNS di tahun 2023.

Halaman berikutnya

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis