Guru yang telah memenuhi syarat dan kriteria diatas dipastikan berhak mendapatkan tunjangan di 2023 ini. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi guru non sertifikasi.
Nominal tunjangan yang didapatkan masing-masing guru berbeda-beda, tergantung dari Daerah. Artinya tidak sama rata.
Guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan mulai dari Rp350.000, Rp400.000, Rp600.000, hingga Rp1 juta per orang.
Sementara, tunjangan bagi guru non sertifikasi hingga Rp1 juta ini hanya berlaku bagi pahlawan tanpa tanda jasa di Kudus, Jawa Tengah.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 6.142 guru dan tenaga dan kependidikan (tendik) yang berstatus honorer atau non ASN juga terima insentif langsung dari Pemerintah.
“Guru yang menerima insentif 2022 ini ada sebanyak 6.142 orang dan masing-masing menerima sebesar Rp1,5 juta per tahun,” kata Hengki usai pemberian insentif kepada wartawan.
Honorer atau non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapatkan insentif dari Pemda KBB.
Secara simbolis dana insentif tersebut diserahkan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan KBB Asep Dendih kepada perwakilan guru non ASN di Aula PGRI KBB, Jumat (16/12/2022).
Sebagai informasi, tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.
Halaman berikutnya
Syarat guur penerima tunjangan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya