Selamat! Guru Non Sertifikasi Dapat Cuan, Siap Masuk Rekening

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang telah memenuhi syarat dan kriteria diatas dipastikan berhak mendapatkan tunjangan di 2023 ini. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi guru non sertifikasi.

Nominal tunjangan yang didapatkan masing-masing guru berbeda-beda, tergantung dari Daerah. Artinya tidak sama rata.

Guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan mulai dari Rp350.000, Rp400.000, Rp600.000, hingga Rp1 juta per orang.

Sementara, tunjangan bagi guru non sertifikasi hingga Rp1 juta ini hanya berlaku bagi pahlawan tanpa tanda jasa di Kudus, Jawa Tengah.

Beberapa waktu lalu, sebanyak 6.142 guru dan tenaga dan kependidikan (tendik) yang berstatus honorer atau non ASN juga terima insentif langsung dari Pemerintah.

“Guru yang menerima insentif 2022 ini ada sebanyak 6.142 orang dan masing-masing menerima sebesar Rp1,5 juta per tahun,” kata Hengki usai pemberian insentif kepada wartawan.

Honorer atau non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapatkan insentif dari Pemda KBB.

Secara simbolis dana insentif tersebut diserahkan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan KBB Asep Dendih kepada perwakilan guru non ASN di Aula PGRI KBB, Jumat (16/12/2022).

Sebagai informasi, tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.

Halaman berikutnya

Syarat guur penerima tunjangan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis