Syarat guru penerima tunjangan insentif non PNS sebagaimana yang tertera pada laman resmi Kemendikbud yaitu:
– Masa kerja minimal dua tahun.
– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.
– Memenuhi beban kerja.
– Guru tersebut memiliki NUPTK.
Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.
Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan.
Tunjangan insentif juga tidak akan dilanjutkan bila guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.
Demikian kabar gembira guru non sertifikasi yang dapat cuan dari Pemerintah, semoga saja merambat ke daerah-daerah lain. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!