Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan tunjangan yang dimaksud disini adalah kebijakan tentang pemberian uang makan bagi guru memang menuai banyak pertanyaan, pasalnya beberapa di antara guru ada yang mendapatkannya ada juga yang tidak mendapatkannya.

Sebenarnya bagaimana kebijakan ini mengatur? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Tambahan tunjangan uang makan bagi guru ASN menjadi perbincangan hangat, termasuk juga di kalangan para guru, baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi terkhusus bagi guru ASN.

Aturan yang mengatur tentang pemberian tunjangan uang makan untuk ASN bukanlah merupakan regulasi baru, melainkan sudah ada sejak lama.

Regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Terlebih secara resmi kementerian keuangan telah mengeluarkan regulasi yang tersebut diatas. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

  • Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
  • Golongan III : Rp. 37.000 per hari
  • Golongan IV : Rp. 41.000 per hari

Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:

  • Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
  • Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
  • Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan

Kemudian bagaimana dengan uang makan bagi guru ASN? Berikut ini  2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Yang Dapat Uang Makan yaitu:

Guru ASN Kemenag

Hal ini didukung dengan adanya satu  berita yang terbit di website resmi kanwil Kemenag  yang berjudul “Hari Ini Min 1 Palembang Bagi Uang Makan Guru dan Pegawai PNS”.

Meskipun ini bukan merupakan berita yang baru, namun hal ini mengindikasikan bahwa memang benar bahwa pemerintah uang makan untuk guru ASN kemenag pernah dilakukan.

Halaman selanjutnya,

Guru ASND yang terdapat Perda,  …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 444 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis