Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan himbauan kepada sekolah sekolah di Indonesia. Hal tersebut adalah mengenai hal yang sekolah harus lakukan mengenai penyaluran dana BOS.
Himbauan tersebut sangat penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan penyaluran dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah tahap 1 tahun anggaran 2023. Oleh sebab itu terdapat beberapa hal yang sekolah harus lakukan.
Dari salah unggahan pada akun Instagram atau media sosial Kemdikbud @kemdikbud.ri yang telah diunggah pada sabtu 10 Desember 2022, hal tersebut memberikan himbauan kepada sekolah sekolah tersebut.
Pada unggahan tersebut, Kemdikbud meminta kepada sekolah dan juga bendahara sekolah untuk melakukan pencatatan realisasi pembelajaan dana BOS tahun 2022 pada Buku Kas Umum atau BKU. Bendahara sekolah dihimbau untuk mengisi pembelanjaan kebutuhan sekolah di BKU pada Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah atau ARKAS.
Kemdikbud pada akun media sosialnya mengatakan bahwa pada saat ini saatnya mencatat realisasi pembelanjaan pada Buku Kas Umum atau BKU pada Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah.
Kemdikbud juga menjelaskan bahwa pengisian BKU pada aplikasi ARKAS tersebut dilakukan untuk kelancaran penyaluran dana BOS pada tahun depan. Oleh sebab itu demi kelancaran penyaluran Dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023, dipastikan telah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022 di BKU.
Untuk batas waktu pengisian realisasi pembelanjaan dana BOS tahun 2022 tersebut pada BKU adalah 31 Januari 2023. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kemdikbud pada akun media sosial mereka.
Pada aplikasi ARKAS, juga terdapat fitur pentausahaan yang memiliki fungsi dalam mencatat realisasi pembelanjaan melalui BKU. Hal tersebut juga terlansir pada pusatinformasi.rkas.kemdikbud.
BKU adalah menu yang digunakan dalam mencatat setiap transaksi yang dilakukan dalam pemanfaatan anggaran Dana BOS. Hal tersebut juga berupa pencatatan keuangan dari sekolah, dari bank dan juga perpajakanya.
Data yang telah dimasukan ke BKU selanjutnya akan menjadi acuan dalam pelaporan. Untuk selanjutnya, pada setiap awal bulan, satuan pendidikan perlu untuk memulai aktivasi BKU secara rutin.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya