Sekolah Harus Lakukan Hal Ini Agar Penyaluran Dana BOS Lancar

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan himbauan kepada sekolah sekolah di Indonesia. Hal tersebut adalah mengenai hal yang sekolah harus lakukan mengenai penyaluran dana BOS.

Himbauan tersebut sangat penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan penyaluran dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah tahap 1 tahun anggaran 2023. Oleh sebab itu terdapat beberapa hal yang sekolah harus lakukan.

Dari salah unggahan pada akun Instagram atau media sosial Kemdikbud @kemdikbud.ri yang telah diunggah pada sabtu 10 Desember 2022, hal tersebut memberikan himbauan kepada sekolah sekolah tersebut.

Pada unggahan tersebut, Kemdikbud meminta kepada sekolah dan juga bendahara sekolah untuk melakukan pencatatan realisasi pembelajaan dana BOS tahun 2022 pada Buku Kas Umum atau BKU. Bendahara sekolah dihimbau untuk mengisi pembelanjaan kebutuhan sekolah di BKU pada Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah atau ARKAS.

Kemdikbud pada akun media sosialnya mengatakan bahwa pada saat ini saatnya mencatat realisasi pembelanjaan pada Buku Kas Umum atau BKU pada Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah.

Kemdikbud juga menjelaskan bahwa pengisian BKU pada aplikasi ARKAS tersebut dilakukan untuk kelancaran penyaluran dana BOS pada tahun depan. Oleh sebab itu demi kelancaran penyaluran Dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023, dipastikan telah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022 di BKU.

Untuk batas waktu pengisian realisasi pembelanjaan dana BOS tahun 2022 tersebut pada BKU adalah 31 Januari 2023. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kemdikbud pada akun media sosial mereka.

Pada aplikasi ARKAS, juga terdapat fitur pentausahaan yang memiliki fungsi dalam mencatat realisasi pembelanjaan melalui BKU. Hal tersebut juga terlansir pada pusatinformasi.rkas.kemdikbud.

BKU adalah menu yang digunakan dalam mencatat setiap transaksi yang dilakukan dalam pemanfaatan anggaran Dana BOS. Hal tersebut juga berupa pencatatan keuangan dari sekolah, dari bank dan juga perpajakanya.

Data yang telah dimasukan ke BKU selanjutnya akan menjadi acuan dalam pelaporan. Untuk selanjutnya, pada setiap awal bulan, satuan pendidikan perlu untuk memulai aktivasi BKU secara rutin.

Halaman Selanjutnya

Fitur Aplikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis