RUU Sisdiknas – Beberapa waktu terakhir informasi terkait besaran gaji atau tunjangan guru ramai diperbincangkan masyarakat terutama di kalangan guru. Beredar informasi bahwa tunjangan guru tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas. Sehingga RUU Sisdiknas tersebut menjadi perbincangan hangat karena adanya isu terkait besaran gaji atau tunjangan profesi bagi guru.
Kemendikbud Ristek pun akhirnya memberikan pernyataan tentang alasan tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.
Hal tersebut dikarenakan sudah adanya Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.
Kemendikbud Ristek menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa guru yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi pun bisa memperoleh peningkatan penghasilan yang lebih baik dari sebelumnya dalam RUU Sisdiknas yang baru.
Hal itu merupakan bagian dari strategi Kemendikbud Ristek dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pendapatan yang layak meskipun belum mendapatkan sertifikasi guru seperti PPG.
Kemendikbud Ristek juga menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen justru menjadi penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru.
Hal itu dikarenakan oleh terpisahnya mekanisme pemberian penghasilan guru yang berdasarkan sertifikasi yang dimiliki oleh guru.
Maka dari itu, banyak guru yang terhambat untuk mendapatkan penghasilan yang layak karena harus menunggu antrian sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya.
Seperti halnya yang saat ini terjadi, banyak dari guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.
Bahkan hingga jelang waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi sama sekali karena belum diperolehnya sertifikasi seperti yang dimaksud.
Kemendikbud Ristek menjelaskan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.
Adapun bagi guru yang sudah mengajar lama namun belum sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapatkan tambahan penghasilan dengan mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan demikian guru yang sudah mengajar akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terlebih dahulu melalui PPG.
Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan fungsional. Besaran penghasilan guru ASN tersebut akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.
Sementara itu bagi guru non ASN, akan mendapatkan gaji atau penghasilan yang sesuai dengan kesepakatan antara Yayasan dengan guru yang bersangkutan.
Pemerintah juga akan tetap hadir melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) supaya dapat membantu yayasan dalam membayarkan penghasilan yang layak bagi guru di satuan pendidikannya.
Halaman Selanjutnya
RUU Sisdiknas Menjamin Penghasilan Yang Layak
Halaman : 1 2 Selanjutnya