Segera Lapor Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Mendapatkan Sanksi

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas akhir pengisian lapor penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tahun ajaran 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, jika sampai terlambat maka sekolah akan mendapatkan sanksi.

Oleh karena hal itu satuan pendidikan diharapkan untuk segera melaporkan perwujudan dari penyaluran dana BOS pada tahun ajaran 2022.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan.

Pengumuman tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset (Kemendikbudristek) melalui unggah Instagram @kemdikbud.ri.

Pada pengumuman tersebut menyebutkan supaya proses penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, pastikan pihak terkait telah mencatat realisasi pembelanjaan atau lapor penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 di dalam Buku Kas Umum (BKU) sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Ketentuan ini mengacu pada peraturan yang ada di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).

Jika pihak sekolah terlambat dalam melakukan pengisian lapor penggunaan dana BOS pada tahun ajaran 2022, maka sekolah akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan penyaluran dana BOSP pada tahap 1 dalam penyaluran berikutnya.

Untuk pengurangan dana BOSP tahap 1 tahun anggaran 2023 ini yang diberlakukan mulai dari dua persen sampai dengan empat persen.

Sanksi yang Akan Di Dapatkan Jika Terlambat Lapor

Pada Permendikbudristek 63 tahun 2022 pasal 53 dan 54 menjelaskan bahwa sekolah akan mendapatkan pengurangan dana sebanyak dua persen sampai dengan pemberhentian total penyaluran dana BOSP.

Adapun rincian pelaporan setelah tanggal 31 Januari 2023 serta juga pengurangan yang akan diterima oleh satuan pendidikan sesuai dengan aturan di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 pasal 53 ayat 2 dan pasal 54 ayat 2, yaitu sebagai berikut:

  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen.
  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 3 persen.
  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 April sampai dengan 25 Juni 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 4 persen.

Halaman Selanjutnya

Jika pelaporan dana BOSP yang dibuat telah melewati tanggal 25 Juni

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 607 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis