Segera Cek! Daftar Gaji PNS Golongan III Berdasaran Masa Kerja Tahun 2022

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 6 tahun yakni:

a. Golongan III/A yakni Rp 2.830.900

b. Golongan III/B yakni Rp 2.950.600

c. Golongan III/C yakni Rp 3.075.500

d. Golongan III/D yakni Rp 3.205.500

 

5. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 8 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 2.920.100

b. Golongan III/B yakni Rp 3.043.600

c. Golongan III/C yakni Rp 3.172.300

d. Golongan III/D yakni Rp 3.306.500

 

6. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 10 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.012.000

b. Golongan III/B yakni Rp 3.139.400

c. Golongan III/C yakni Rp 3.272.200

d. Golongan III/D yakni Rp 3.410.600

 

B. Gaji PNS menurut masa kerja di atas 10 tahun

1. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 12 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.106.900

b. Golongan III/B yakni Rp 3.238.300

c. Golongan III/C yakni Rp 3.375.300

d. Golongan III/D yakni Rp 3.518.100

 

2. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 14 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.204.700

b. Golongan III/B yakni Rp 3.340.300

c. Golongan III/C yakni Rp 3.481.600

d. Golongan III/D yakni Rp 3.628.900

 

3. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 16 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.305.700

b. Golongan III/B yakni Rp 3.445.500

c. Golongan III/C yakni Rp 3.591.200

d. Golongan III/D yakni Rp 3.743.100

 

4. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 18 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.409.800

b. Golongan III/B yakni Rp 3.554.000

c. Golongan III/C yakni Rp 3.704.300

d. Golongan III/D yakni Rp 3.861.000

 

5. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 20 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.517.200

b. Golongan III/B yakni Rp 3.665.900

c. Golongan III/C yakni Rp 3.821.000

d. Golongan III/D yakni Rp 3.982.600

 

C. Gaji PNS menurut masa kerja di atas 20 tahun

1. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 22 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.627.900

b. Golongan III/B yakni Rp 3.781.400

c. Golongan III/C yakni Rp 3.941.400

d. Golongan III/D yakni Rp 4.108.100

 

2. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 24 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.742.200

b. Golongan III/B yakni Rp 3.900.500

c. Golongan III/C yakni Rp 4.065.500

d. Golongan III/D yakni Rp 4.237.500

 

3. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 26 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.860.100

b. Golongan III/B yakni Rp 4.023.300

c. Golongan III/C yakni Rp 4.193.500

d. Golongan III/D yakni Rp 4.370.900

 

4. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 28 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 3.981.600

b. Golongan III/B yakni Rp 4.150.100

c. Golongan III/C yakni Rp 4.325.600

d. Golongan III/D yakni Rp 4.508.600

 

5. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 30 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 4.107.000

b. Golongan III/B yakni Rp 4.280.800

c. Golongan III/C yakni Rp 4.461.800

d. Golongan III/D yakni Rp 4.650.600

 

6. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 32 tahun:

a. Golongan III/A yakni Rp 4.236.400

b. Golongan III/B yakni Rp 4.415.600

c. Golongan III/C yakni Rp 4.602.400

d. Golongan III/D yakni Rp 4.797.000

Halaman Selanjutnya

Selain itu, tanggal gajian PNS yakni…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis