Lalu untuk sertifikasi guru non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan :
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Demikianlah ulasan mengenai akan cairnya Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2, semoga bermanfaat dan segera mendapatkan kabar gembira untuk pencairan tunjangan triwulan 2. Ikuti Diklat Bersertifikat 35 JP Kiat Sukses Pengimplementasian Kurikulum Merdeka Dalam Pembelajaran Mulai 7 – 11 Juli 2022
Daftarkan diri Anda sekarang juga! LINK PENDAFTARAN
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join. (rtq/rtq)
Halaman : 1 2