SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ASN Daerah – Terdapat informasi yang harus diketahui oleh guru dengan status ASN atau Aparatur Sipil Negara. Informasi tersebut adalah mengenai Surat Edaran terbaru dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mengenai tunjangan sertifikasi guru ASN Daerah.

Ketentuan dan juga aturan mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis mengenai TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru dan juga Tambahan Penghasilan guru yang berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022.

Pada 6 Oktober 2022, Kemdikbud telah merilis Surat Edaran mengenai tunjangan yang telah ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Pelaksana Tugas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau Plt. GTK.

Surat Edaran yang telah diterbitkan tersebut adalah surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk gurbernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia.

Mungkin terdapat pertanyaan apakah surat edaran tersebut akan mengubah aturan yang telah ada sebelumnya mengenai tunjangan sertifikasi dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pada Surat Edaran terbaru tersebut terdapat pemahaman yang beragam mengenai pemberian tunjangan yang akan ditujukan untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Daerah.

Oleh sebab itu, Pelaksana Tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK tersebut menjelaskan beberapa hal mengenai tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Tunjangan profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti dari penghargaan mereka atas profesionalitas yang telah mereka lakukan.

Besaran tunjangan profesi yang akan diterima tersebut adalah sebesar satu bulan gaji pokok yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru.

Sedangkan tunjangna penghasilan sendiri adalah beberapa uang yang akan dibayarkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum melakukan sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jumlah dana atau besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Halaman Selanjutnya

Dana Alokasi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis