SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pemerintah telah menyiapkan dana alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan yang bersumber dari APBN melalui DAK non fisik. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No 4 tahun 2022 dan pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Pada Surat Edaran tersebut juga menyinggung mengenai bagi pegawai ataupun TPP ASN daerah. Menurut PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan dari DPRD dan juga dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Untuk tambahan penghasilan yang akan disalurkan terdapat beberapa pertimbangan. Beberapa pertimbangan yang dilakukan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja

Tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan tugas yang dinilai telah melewai beban kerja secara normal.

  • Tempat Kerja

Tambahan penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki kesuilitan tinggi atau di tempat yang kecil.

  • Kondisi kerja

Tambahan penghasilan tersebut diberikan sesuai dengan kondisi kerja.

  • Kelangkaan profesi

Tambahan penghasilan akan diberikan kepada profesi yang memiliki kemampua khusus.

  • Prestasi Kerja

Tambahan penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi.

  • Pertimbangan Objektif lainya.

Pertimbangan akan dilakukan berdasarkan dengan peraturan perundang undangan.

Demikian informasi mengenai SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru