SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ASN Daerah – Terdapat informasi yang harus diketahui oleh guru dengan status ASN atau Aparatur Sipil Negara. Informasi tersebut adalah mengenai Surat Edaran terbaru dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mengenai tunjangan sertifikasi guru ASN Daerah.

Ketentuan dan juga aturan mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis mengenai TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru dan juga Tambahan Penghasilan guru yang berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022.

Pada 6 Oktober 2022, Kemdikbud telah merilis Surat Edaran mengenai tunjangan yang telah ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Pelaksana Tugas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau Plt. GTK.

Surat Edaran yang telah diterbitkan tersebut adalah surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk gurbernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia.

Mungkin terdapat pertanyaan apakah surat edaran tersebut akan mengubah aturan yang telah ada sebelumnya mengenai tunjangan sertifikasi dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pada Surat Edaran terbaru tersebut terdapat pemahaman yang beragam mengenai pemberian tunjangan yang akan ditujukan untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Daerah.

Oleh sebab itu, Pelaksana Tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK tersebut menjelaskan beberapa hal mengenai tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Tunjangan profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti dari penghargaan mereka atas profesionalitas yang telah mereka lakukan.

Besaran tunjangan profesi yang akan diterima tersebut adalah sebesar satu bulan gaji pokok yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru.

Sedangkan tunjangna penghasilan sendiri adalah beberapa uang yang akan dibayarkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum melakukan sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jumlah dana atau besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Halaman Selanjutnya

Dana Alokasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis