SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ASN Daerah – Terdapat informasi yang harus diketahui oleh guru dengan status ASN atau Aparatur Sipil Negara. Informasi tersebut adalah mengenai Surat Edaran terbaru dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mengenai tunjangan sertifikasi guru ASN Daerah.

Ketentuan dan juga aturan mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis mengenai TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru dan juga Tambahan Penghasilan guru yang berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022.

Pada 6 Oktober 2022, Kemdikbud telah merilis Surat Edaran mengenai tunjangan yang telah ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Pelaksana Tugas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau Plt. GTK.

Surat Edaran yang telah diterbitkan tersebut adalah surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk gurbernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia.

Mungkin terdapat pertanyaan apakah surat edaran tersebut akan mengubah aturan yang telah ada sebelumnya mengenai tunjangan sertifikasi dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pada Surat Edaran terbaru tersebut terdapat pemahaman yang beragam mengenai pemberian tunjangan yang akan ditujukan untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Daerah.

Oleh sebab itu, Pelaksana Tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK tersebut menjelaskan beberapa hal mengenai tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Tunjangan profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti dari penghargaan mereka atas profesionalitas yang telah mereka lakukan.

Besaran tunjangan profesi yang akan diterima tersebut adalah sebesar satu bulan gaji pokok yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru.

Sedangkan tunjangna penghasilan sendiri adalah beberapa uang yang akan dibayarkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum melakukan sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jumlah dana atau besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Halaman Selanjutnya

Dana Alokasi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis