SE Penghapusan Non ASN 2023 Sudah Terbit, Resmi Diberhentikan?

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Penghapusan Non ASN – Ada kabar terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang ditandai dengan terbitnya surat edaran (SE) yang berlaku pada bulan Januari ini.

SE tersebut membahas tentang nasib dan status tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Dinas Pendidikan Aceh, mulai 1 Januari 2023 akan dirumahkan sementara waktu sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh No. 814/A.3/20086/2022 perihal Evaluasi Tenaga Kontrak TA 2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Di dalamnya tidak disebutkan kenapa harus dirumahkan. Akan tetapi pada poin 2, hanya dijelaskan bahwa dalam rangka efektivitas kinerja bagi para Tenaga Kontrak/Pegawai Non ASN Dinas Pendidikan Aceh.

Berkenaan dengan SE penghapusan non ASN, dua hari berselang, yaitu tanggal 29 Desember 2022, Bupati Aceh Barat juga menerbitkan SE nomor peg.800/1120/2022 tentang Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat.

SE tersebut ditujukan untuk seluruh Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) di wilayah Aceh Barat.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, bakal memberhentikan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini berkontrak dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baik di bawah Setdakab maupun di tingkat dinas. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada November 2023 mendatang.

Halaman berikutnya

Dalam surat itu dijelaskan..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis