SE Penghapusan Non ASN 2023 Sudah Terbit, Resmi Diberhentikan?

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Penghapusan Non ASN – Ada kabar terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang ditandai dengan terbitnya surat edaran (SE) yang berlaku pada bulan Januari ini.

SE tersebut membahas tentang nasib dan status tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Dinas Pendidikan Aceh, mulai 1 Januari 2023 akan dirumahkan sementara waktu sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh No. 814/A.3/20086/2022 perihal Evaluasi Tenaga Kontrak TA 2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Di dalamnya tidak disebutkan kenapa harus dirumahkan. Akan tetapi pada poin 2, hanya dijelaskan bahwa dalam rangka efektivitas kinerja bagi para Tenaga Kontrak/Pegawai Non ASN Dinas Pendidikan Aceh.

Berkenaan dengan SE penghapusan non ASN, dua hari berselang, yaitu tanggal 29 Desember 2022, Bupati Aceh Barat juga menerbitkan SE nomor peg.800/1120/2022 tentang Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat.

SE tersebut ditujukan untuk seluruh Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) di wilayah Aceh Barat.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, bakal memberhentikan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini berkontrak dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baik di bawah Setdakab maupun di tingkat dinas. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada November 2023 mendatang.

Halaman berikutnya

Dalam surat itu dijelaskan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis