SE Penghapusan Non ASN – Ada kabar terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang ditandai dengan terbitnya surat edaran (SE) yang berlaku pada bulan Januari ini.
SE tersebut membahas tentang nasib dan status tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Dinas Pendidikan Aceh, mulai 1 Januari 2023 akan dirumahkan sementara waktu sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh No. 814/A.3/20086/2022 perihal Evaluasi Tenaga Kontrak TA 2022 tertanggal 27 Desember 2022.
Di dalamnya tidak disebutkan kenapa harus dirumahkan. Akan tetapi pada poin 2, hanya dijelaskan bahwa dalam rangka efektivitas kinerja bagi para Tenaga Kontrak/Pegawai Non ASN Dinas Pendidikan Aceh.
Berkenaan dengan SE penghapusan non ASN, dua hari berselang, yaitu tanggal 29 Desember 2022, Bupati Aceh Barat juga menerbitkan SE nomor peg.800/1120/2022 tentang Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat.
SE tersebut ditujukan untuk seluruh Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) di wilayah Aceh Barat.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, bakal memberhentikan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini berkontrak dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Baik di bawah Setdakab maupun di tingkat dinas. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada November 2023 mendatang.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya