SE Pengangkatan Honorer ke PPPK : Kabar Gembira Nih!

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Rabu (3/8) kemarin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan SE No. B/1511/M.SM.01.00/2022.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah guna proses pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga PPPK.

Singkatnya guru honorer ini akan dijadikan tenaga PPPK dihitung sejak Surat Edaran dikeluarkan yaitu pada tanggal 22 Juli 2022 kemarin.

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggapan Surat Menpan RB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan sebulan lalu tepatnya pada tanggal 31 Mei 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut berisi dua kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Terhitung paling lambat berlaku hingga 28 November 2023.

Sebagai informasi, guru honorer adalah guru yang mendapatkan status pengajar di satuan pendidikan namun belum tergolong menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) namun menerima honorarium tiap bulannya.

Bedanya dengan PNS adalah guru honorer hanya memiliki profesi guru, tidak diberikan fasilitas dan tunjangan hari tua di masa pensiun.

Sedangkan, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara yang ditujukan untuk WNI dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kewajiban dari Pemerintah.

Berangkat dari hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari rencana pemerintah dalam menghapus tenaga honorer (non PNS) kemudian mengangkatnya menjadi PPPK.

Namun tentu tidak sekedar diangkat kemudian menjadi PPPK saja. Karena tentu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah harus melakukan seleksi dan inventarisasi data pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, calon pegawai juga harus melakukan registrasi atau perekaman data menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN. Karenanya jika calon pegawai tidak melakukan rekam data di aplikasi, maka akan dinyatakan tidak memiliki data pegawai.

Lebih lanjut, akan ditetapkan passing grade untuk seleksi PPPK tahun 2022. Misalnya guru THK-II kalah pada nilai kategori yang sama, guru honorer sekolah negeri kalah urutan kategori, dan tentu guru honorer negeri kalah dalam urutan nilai.

Selain itu, guru yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahun 2022 adalalah guru lulusan PPG dan juga guru swasta, namun hal ini tentu masih berupa kemungkinan saja.

Pada tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat empat kategori prioritas diterima oleh Kemenpan RB dan BKN, yaitu guru THK-II, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Berikut terdapat 5 syarat guru yang sudah lulus passing grade untuk ditempatkan di sekolah induk. Dikutip dari beritasoloraya.com melalui prsoloraya.pikiran-rakyat.com:

Halaman Selanjutnya

Syarat guru untuk lulus passing grade

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis