SE Kemenag Mengenai Pembelajaran dan Libur Siswa Selama Ramadan 2024

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari lagi menuju Ramadan, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama menerbitkan surat edaran Kemenag terkait pembelajaran dan libur siswa selama Ramadan.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia dan harus disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Seperti yang kita ketahui, Ramadan akan jatuh minggu depan tepatnya pada Selasa, 12 Februari 2024. Mengenai pembelajaran siswa pada awal Ramadan, pemerintah melalui hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1445 H sepakat untuk meliburkan kegiatan pembelajaran di hari pertama puasa Ramadan.

“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” jelas Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024.

Berdasarkan hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1445 H, maka pembelajaran mulai aktif kembali pada hari selanjutnya, yakni hari kedua puasa Ramadan.

Sidik berpesan kepada seluruh sivitas akademika madrasah untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Jadi, Ramadan kali ini harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

“Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesan Sidik.

Apa saja isi surat edaran Kemenag terkait kegiatan pembelajaran siswa selama Ramadan 2024?

Simak isi edaran tersebut secara lengkap berikut ini.

Halaman selanjutnya,

Isi surat edaran…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 325 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis