SE Kemenag Mengenai Pembelajaran dan Libur Siswa Selama Ramadan 2024

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari lagi menuju Ramadan, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama menerbitkan surat edaran Kemenag terkait pembelajaran dan libur siswa selama Ramadan.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia dan harus disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Seperti yang kita ketahui, Ramadan akan jatuh minggu depan tepatnya pada Selasa, 12 Februari 2024. Mengenai pembelajaran siswa pada awal Ramadan, pemerintah melalui hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1445 H sepakat untuk meliburkan kegiatan pembelajaran di hari pertama puasa Ramadan.

“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” jelas Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024.

Berdasarkan hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1445 H, maka pembelajaran mulai aktif kembali pada hari selanjutnya, yakni hari kedua puasa Ramadan.

Sidik berpesan kepada seluruh sivitas akademika madrasah untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Jadi, Ramadan kali ini harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

“Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesan Sidik.

Apa saja isi surat edaran Kemenag terkait kegiatan pembelajaran siswa selama Ramadan 2024?

Simak isi edaran tersebut secara lengkap berikut ini.

Halaman selanjutnya,

Isi surat edaran…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis