Sah, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di dalam UU No 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa PNS dilakukan pengangkatan sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian. Sedangkan untuk PPPK dilakukan pengangkatan sesuai dengan perjanjian kerja untuk kurun waktu tertentu.

Secara singkatnya PNS ini merupakan pegawai tetap sedangkan PPPK itu merupakan pegawai kontrak. Dengan begitu, masa kerja dari PPPK berdasarkan peerjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal masa kerja satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.

Sehingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai jangka waktu tertentu di dalam melaksanakan pengabdiannya di instansi pemerintah.

Untuk batasan usia pensiun dari PPPK juga telah ditentukan berdasarkan dari perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh instansi tempatnya bekerja. Maka dari itu PPPK ini tidak mempunyai batasan usia pensiun karena masa kerjanya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.

Jika telah berakhir perjanjian kerjanya, maka PPPK tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah sampai terdapat perpanjangan kontrak dari pejabat pembina kepegawaian.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai peraturan terbaru yang telah di sahkan oleh pemerintah terkait dengan batas usia pensiun PNS dan PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,441 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis