Di dalam UU No 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa PNS dilakukan pengangkatan sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian. Sedangkan untuk PPPK dilakukan pengangkatan sesuai dengan perjanjian kerja untuk kurun waktu tertentu.
Secara singkatnya PNS ini merupakan pegawai tetap sedangkan PPPK itu merupakan pegawai kontrak. Dengan begitu, masa kerja dari PPPK berdasarkan peerjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal masa kerja satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.
Sehingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai jangka waktu tertentu di dalam melaksanakan pengabdiannya di instansi pemerintah.
Untuk batasan usia pensiun dari PPPK juga telah ditentukan berdasarkan dari perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh instansi tempatnya bekerja. Maka dari itu PPPK ini tidak mempunyai batasan usia pensiun karena masa kerjanya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
Jika telah berakhir perjanjian kerjanya, maka PPPK tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah sampai terdapat perpanjangan kontrak dari pejabat pembina kepegawaian.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai peraturan terbaru yang telah di sahkan oleh pemerintah terkait dengan batas usia pensiun PNS dan PPPK.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2