Sah, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di dalam UU No 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa PNS dilakukan pengangkatan sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian. Sedangkan untuk PPPK dilakukan pengangkatan sesuai dengan perjanjian kerja untuk kurun waktu tertentu.

Secara singkatnya PNS ini merupakan pegawai tetap sedangkan PPPK itu merupakan pegawai kontrak. Dengan begitu, masa kerja dari PPPK berdasarkan peerjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal masa kerja satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.

Sehingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai jangka waktu tertentu di dalam melaksanakan pengabdiannya di instansi pemerintah.

Untuk batasan usia pensiun dari PPPK juga telah ditentukan berdasarkan dari perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh instansi tempatnya bekerja. Maka dari itu PPPK ini tidak mempunyai batasan usia pensiun karena masa kerjanya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.

Jika telah berakhir perjanjian kerjanya, maka PPPK tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah sampai terdapat perpanjangan kontrak dari pejabat pembina kepegawaian.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai peraturan terbaru yang telah di sahkan oleh pemerintah terkait dengan batas usia pensiun PNS dan PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,400 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis