Sah, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awalnya pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun PNS yaitu pada usia 60 tahun dan saat ini di tahun 2023 aturan tersebut mengalami perubahan, setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan keputusan terbaru.

Berkaitan dengan hal tersebut, batasan dari usia pensiun para PNS tergantung pada masing-masing jabatan yang sedang didudukinya.

PNS sendiri merupakan Pwgawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah secara tetap diangkat oleh pejabata Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan yang ada di pemerintahan. Sedangkan itu, PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.

Adanya perbedaan antara PPPK dan PNS maka hal tersebut membuat usia pensiun kedua golongan ini juga mengalami perbedaan.

Ketentuan peraturan batas usia pensiun PNS telah tertuang di dalam Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia untuk PNS yang memegang Jabatan Fungsional yang telah diterbitkan pada tanggal 3 Oktober tahun 2017 lalu.

Di dalam surat tersebut BKN menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa usia pensiun PNS akan diberhentikan dengan secara hormat sebagai seorang PNS dengan batas usia pensiun minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Berikut ini merupakan batas usia pensiun PNS secara lengkap yang telah ditetapkan oleh BKN yaitu sebagai berikut:

  1. Batas usia pensiun 58 tahun untuk PNS pejabat fungsional, pejabat administrasi, ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabata fungsional keterampilan
  2. Batas usia pensiun 60 tahun untuk PNS pejabat fungsional madya dan pejabata pimpinan tinggi
  3. Batas usia pensiun 60 tahun untuk PNS yang memangku atau menduduki pejabat fungsional ahli utama

Selain itu, untuk masa usia pensiun PNS yang sedang menduduki Jabatan Fungsional yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang, maka berlaku ketentuan sesuai dengan masa usia pensiun yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

Selanjutnya untuk PNS ynag telah memasuki usia atau berusia di atas 60 tahun dan tengah menduduki Jabatan Fungsional ahli madya, untuk batasan usia pensiun dari tetap 65 tahun.

Sementara itu untuk PNS yang telah memasuki usia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli muda, penyelia dan ahli pertama sebelum PP tersebut mulai diberlakukan, maka untuk batasan usia pensiun dari PNS ditetapkan yaitu 60 tahun, dan batasan usia pensiunnya tetap 60 tahun.

Halaman Selanjutnya

Di dalam UU No 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,400 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis