Kabar gembira untuk guru maupun kepala sekolah semua jenjang baik jenjang TK, SD, SMP, SMA/ SMK sederajat pemerintah siap berikan tambahan tunjangan di tahun 2024 ini.
Tambahan tunjangan apa yang dimaksud ini? Yuk untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Ternyata bukan hanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa disebut tunjangan sertifikasi guru saja yang akan diperoleh guru namun ada tambahan tunjangan di tahun 2024.
Informasi terbaru bahwa guru PNS berhak mendapatkan tunjangan tambahan yaitu berupa uang makan dan uang lembur.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS termasuk guru dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.
Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
- Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
- Golongan III : Rp. 37.000 per hari
- Golongan IV : Rp. 41.000 per hari
Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
- Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
- Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
- Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan
Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.
“PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN” Jelas Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam Keterangan tertulis, dikutip 9 desember 2023 lalu.
Halaman selanjutnya,
Tambahan tunjangan tahun 2024, …
Halaman : 1 2 Selanjutnya