RUU ASN Terbaru Beri Peluang Honorer Jadi PNS Tanpa Tes!

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer yang dapat langsung di angkat menjadi PNS tersebut dengan pertimbangan lama masa kerja yang mereka jalani sampai sekarang.

Kebijakan dalam pengangkatan tenaga honorer yang akan menjadi PNS tanpa tes tersebut memprioritaskan bagi guru honorer dan tenaga kerja kesehatan.

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini hanya melewati tahapan seleksi administrasi yaitu verifikasi serta validasi data.

Adapun enam kategori bagi tenaga honorer yang akan di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan berdasarkan RUU ASN dijelaskan sebagai berikut ini :

  • Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
  • Tenaga honorer yang sudah bekerja pada bidang administrative
  • Tenaga honorer yang bekerja di bidang pendidikan
  • Tenaga honorer yang bekerja di bidang kesehatan
  • Tenaga honorer yang bekerja di bidang penelitian
  • Tenaga honorer yang bekerja di bidang pertanian

Tetapi dalam pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PNS tanpa harus melalui tes tetap diperhatikan dalam beberapa aspek seperti masa kerja, gaji, ijazah terakhir serta tunjangan yang diperoleh pada saat ini.

Bagi tenaga honorer yang tidak bersedia dalam pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil di haruskan membuat surat ketidaksediaan diangkat. Seperti yang sudah tertuang ke dalam RUU ASN pasal 131A ayat 6.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis