RUU ASN Terbaru Beri Peluang Honorer Jadi PNS Tanpa Tes!

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer yang dapat langsung di angkat menjadi PNS tersebut dengan pertimbangan lama masa kerja yang mereka jalani sampai sekarang.

Kebijakan dalam pengangkatan tenaga honorer yang akan menjadi PNS tanpa tes tersebut memprioritaskan bagi guru honorer dan tenaga kerja kesehatan.

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini hanya melewati tahapan seleksi administrasi yaitu verifikasi serta validasi data.

Adapun enam kategori bagi tenaga honorer yang akan di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan berdasarkan RUU ASN dijelaskan sebagai berikut ini :

  • Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
  • Tenaga honorer yang sudah bekerja pada bidang administrative
  • Tenaga honorer yang bekerja di bidang pendidikan
  • Tenaga honorer yang bekerja di bidang kesehatan
  • Tenaga honorer yang bekerja di bidang penelitian
  • Tenaga honorer yang bekerja di bidang pertanian

Tetapi dalam pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PNS tanpa harus melalui tes tetap diperhatikan dalam beberapa aspek seperti masa kerja, gaji, ijazah terakhir serta tunjangan yang diperoleh pada saat ini.

Bagi tenaga honorer yang tidak bersedia dalam pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil di haruskan membuat surat ketidaksediaan diangkat. Seperti yang sudah tertuang ke dalam RUU ASN pasal 131A ayat 6.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis