Tenaga honorer yang dapat langsung di angkat menjadi PNS tersebut dengan pertimbangan lama masa kerja yang mereka jalani sampai sekarang.
Kebijakan dalam pengangkatan tenaga honorer yang akan menjadi PNS tanpa tes tersebut memprioritaskan bagi guru honorer dan tenaga kerja kesehatan.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini hanya melewati tahapan seleksi administrasi yaitu verifikasi serta validasi data.
Adapun enam kategori bagi tenaga honorer yang akan di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan berdasarkan RUU ASN dijelaskan sebagai berikut ini :
- Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
- Tenaga honorer yang sudah bekerja pada bidang administrative
- Tenaga honorer yang bekerja di bidang pendidikan
- Tenaga honorer yang bekerja di bidang kesehatan
- Tenaga honorer yang bekerja di bidang penelitian
- Tenaga honorer yang bekerja di bidang pertanian
Tetapi dalam pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PNS tanpa harus melalui tes tetap diperhatikan dalam beberapa aspek seperti masa kerja, gaji, ijazah terakhir serta tunjangan yang diperoleh pada saat ini.
Bagi tenaga honorer yang tidak bersedia dalam pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil di haruskan membuat surat ketidaksediaan diangkat. Seperti yang sudah tertuang ke dalam RUU ASN pasal 131A ayat 6.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Joz/law)
Halaman : 1 2