RUU ASN Diperketat! PNS Lebih Mudah Dipecat

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Baru saja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat paripurna 2022-2023 atau melakukan sidang terkait RUU bagi ASN.

DPR dalam sidangnya tersebut mengesahkan sebanyak 39 RUU yang sebelumnya telah masuk dalam program legislasi nasional pembahasan 2023.

Salah satu hal yang menarik dari RUU tersebut ialah terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenyataannya rancangan undang-undang tersebut sebelumnya telah dibahas sejak tahun 2021.

Namun, belum ada respon terkait hal tersebut sejak dulu.

Sehingga baru-baru ini ditengah hangatnya topik mengenai tenaga honorer dan adanya skema pensiunan, hal ini cukup menarik untuk dibahas.

Jika ditelisik kembali terkait draf penyusunan RUU ASN maka terdapat pasal yang cukup menarik perhatian.

Pasal 87 ayat 1 misalnya, dalam pasal tersebut menegaskan bahwasannya PNS bisa saja diberhentikan secara hormat.

Hal tersebut apabila jika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Selanjutnya PNS juga dapat diberhentikan secara hormat apabila dianggap tidak cakap dalam hal jasmani maupun rohani.

Sehingga mengakibatkannya tidak bisa untuk menjalankan tugas dan kewajibannya , (CNBC, Sabtu 17/12/2022).

Halaman Selanjutnya 

Pasal 87 ayat 2 PNS dapat diberhentikan secara hormat

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis