Simak! Kata KPK Pola Rotasi PNS Bisa Menjadi Lahan Korupsi

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Perlu diketahui bersama bahwaPNS memiliki beberapa jenis pola karir misalnya saja pola karir instansi dan pola karir nasional.

Pola karir dalam instansi ini sitetapkan oleh PPK sesuai menurut Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS.

Sedangkan, pola karir nasional ini lebih terpusat. Maksudnya ialah dimana pola karir nasional diatur oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, dalam pemerintah akan berada dibawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (KemenPAN-RB)  lalu diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di dalam pola karir instansi yang menjadi pokok bahasan utama ini didalamnya juga diatur mengenai pola perpindahan jabatan antar jabatan.

Jabatan ini yaitu meliputi jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi (struktural) dengan jabatan fungsional.

Hal tersebut, memiliki arti bahwa menjadi pejabat dalam pimpinan tinggi dipandang sebagai puncak karir bagi PNS.

Dalam hal ini, jalur struktural dan fungsional memiliki peluang yang sama untuk mencapainya.

Bukan hanya itu saja, pegawai yang memiliki kemampuan yang tinggi dapat menjadi spesialis dan terfokus dalam satu bidang tugas pemerintahan dapat meniti karir menjadi ahli utama pada jabatan fungsionalnya.

Bahkan kedepannya, terkait pola karir nasional akan semakin ditujukan untu pengimplementasian manajemen talenta nasional.

Terkait peraturan mutasi, bagi jabatan pimpinan tinggi secara nasional sedang gencar-gencarnya.

Talenta terbaik yang berasal dari daerah dapat mengisi posisi-posisi yang strategis di pusat.

Sebaliknya, hal tersebut berlaku bagi talenta terbaik yang berada di pusat, untuk kepentingan strategi nasional sangat mungkin untuk ditempatkan di daerah.

Halaman Selanjutnya

Ini alasan PNS melakukan Korupsi

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru