PNS – Baru saja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat paripurna 2022-2023 atau melakukan sidang terkait RUU bagi ASN.
DPR dalam sidangnya tersebut mengesahkan sebanyak 39 RUU yang sebelumnya telah masuk dalam program legislasi nasional pembahasan 2023.
Salah satu hal yang menarik dari RUU tersebut ialah terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kenyataannya rancangan undang-undang tersebut sebelumnya telah dibahas sejak tahun 2021.
Namun, belum ada respon terkait hal tersebut sejak dulu.
Sehingga baru-baru ini ditengah hangatnya topik mengenai tenaga honorer dan adanya skema pensiunan, hal ini cukup menarik untuk dibahas.
Jika ditelisik kembali terkait draf penyusunan RUU ASN maka terdapat pasal yang cukup menarik perhatian.
Pasal 87 ayat 1 misalnya, dalam pasal tersebut menegaskan bahwasannya PNS bisa saja diberhentikan secara hormat.
Hal tersebut apabila jika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Selanjutnya PNS juga dapat diberhentikan secara hormat apabila dianggap tidak cakap dalam hal jasmani maupun rohani.
Sehingga mengakibatkannya tidak bisa untuk menjalankan tugas dan kewajibannya , (CNBC, Sabtu 17/12/2022).
Halaman Selanjutnya
Pasal 87 ayat 2 PNS dapat diberhentikan secara hormat
Halaman : 1 2 Selanjutnya