RUU ASN Diperketat! PNS Lebih Mudah Dipecat

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Baru saja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat paripurna 2022-2023 atau melakukan sidang terkait RUU bagi ASN.

DPR dalam sidangnya tersebut mengesahkan sebanyak 39 RUU yang sebelumnya telah masuk dalam program legislasi nasional pembahasan 2023.

Salah satu hal yang menarik dari RUU tersebut ialah terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenyataannya rancangan undang-undang tersebut sebelumnya telah dibahas sejak tahun 2021.

Namun, belum ada respon terkait hal tersebut sejak dulu.

Sehingga baru-baru ini ditengah hangatnya topik mengenai tenaga honorer dan adanya skema pensiunan, hal ini cukup menarik untuk dibahas.

Jika ditelisik kembali terkait draf penyusunan RUU ASN maka terdapat pasal yang cukup menarik perhatian.

Pasal 87 ayat 1 misalnya, dalam pasal tersebut menegaskan bahwasannya PNS bisa saja diberhentikan secara hormat.

Hal tersebut apabila jika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Selanjutnya PNS juga dapat diberhentikan secara hormat apabila dianggap tidak cakap dalam hal jasmani maupun rohani.

Sehingga mengakibatkannya tidak bisa untuk menjalankan tugas dan kewajibannya , (CNBC, Sabtu 17/12/2022).

Halaman Selanjutnya 

Pasal 87 ayat 2 PNS dapat diberhentikan secara hormat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis