Rincian Gaji Tenaga Honorer 2023 Nominalnya Ngeri, Dampak Batalnya Penghapusan Honorer

- Editor

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini bocoran besaran gaji tenaga honorer di seluruh Indonesia terbaru Mei 2023

Aceh

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

Sumatera Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

Riau

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000

Kepulauan Riau

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000

Jambi

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000

Sumatera Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000

Sumatera Selatan

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000

Lampung

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000

Bengkulu

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000

Bangka Belitung

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000

Banten

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000

Jawa Barat

  1. Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000

DKI Jakarta

  1. Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

Jawa Tengah

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000

DIY Yogyakarta

  1. Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000

Jawa Timur

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

Bali

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

Nusa Tenggara Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

Nusa Tenggara Timur

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

Kalimantan Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000

Kalimantan Tengah

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000

Kalimantan Selatan

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000

Kalimantan Timur

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000

Kalimantan Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

Sulawesi Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000

Gorontalo

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000

Sulawesi Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

Sulawesi Selatan

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000

Sulawesi Tengah

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000

Sulawesi Tenggara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

Maluku

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000

Maluku Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

Papua

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000

Papua Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan rincian…

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 2,237 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis