Rincian Gaji Tenaga Honorer 2023 Nominalnya Ngeri, Dampak Batalnya Penghapusan Honorer

- Editor

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rincian gaji tenaga honorer 2023 yang cukup besar dan terbilang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya akan diterima honorer nantinya.

Hal tersebut merupakan dampak dari penghapusan tenaga honorer yang dimana gaji tenaga honorer dinaikan sesuai dengan porsi serta effortnya masing-masing.

Cukup adil dan terbuka dengan rincian yang sesuai dengan porsi dan beban kerja teman-teman honorer nantinya.

Kita ketahui bersama sebelumnya honorer menerima bayaran yang cenderung kurang layak dengan beban kerja yang bahkan lebih besar dari ASN.

Sampai detik ini dirasa honorer masih menjadi bagian yang belum bisa dilirik secara penuh oleh pemerintah karena saking banyaknya di Indonesia.

Honorer masih banyak pahitnya dari pengabdian yang mereka berikan kepada Negara yang cenderung bahkan effortnya lebih besar dari pada ASN.

Lalu bagaimana rincian gaji tenaga honorer 2023 yang nominalnya cukup besar untuk diterima honorer kedepannya.

Simak penjelasan berikut ini terkait rincian gaji tenaga honorer 2023 yang nominalnya cukup besar untuk diterima honorer kedepannya.

Rincian Gaji Tenaga Honorer 2023 Nominalnya Ngeri

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi bahwa rencana penghapusan tenaga honorer 2023 di seluruh Indonesia dibatalkan.

Dapat diartikan bahwasannya kini tenaga honorer 2023 dapat bernafas lega setelah dibayang-bayang penghapusan November mendatang.

Akan tetapi pemerintah saat ini sudah membuka opsi lain dalam mengatasi masalah tenaga honorer 2023.

Sejalan dengan instruksi yang diberikan Presiden Jokowi agar mencari jalan tengah dalam mengatasi honorer.

Terlepas dari itu, berkenaan dengan gaji tenaga honorer hingga Mei 2023 telah diputuskan pemerintan melalui Kementeria Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Permenkeu atau PMK, aturan gaji honorer di Indonesia 2023 ditetapkan di seluruh Indonesia.

Aturan gaji tenaga honorer sudah dimuat dalam PMK nomor 83/PMK.02 2022 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2023.

Mengacu pada Permenkeu, gaji tenaga honorer tahun 2023 cukup menggiurkan. Tapi, dalam Perkemneku tersebut tidak semua tenaga honorer mendapatkan besaran gaji yang sama.

Honorarium dalam aturan tersebut dimaksud khusus untuk empat golongan tenaga honorer di Indonesia meliputi atas:

  1. Satpam
  2. Pengemudi
  3. Petugas kebersihan
  4. Pramubakti

Dalam peraturan Kemenkeu tersebut gaji honorer tertinggi berada di DKI Jakarta tembus hingga Rp5.615.000

 

Halaman Selanjutnya

Berikut ini bocoran…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 2,212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru