Rincian Formasi CASN PPPK – Terdapat informasi penting dari BKD Pemprov Jawa tengah terkait Rincian Formasi CASN PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang sudah di terbitkan tanggal 1 November 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman BKD Pemprov Jawa Tengah Nomor 800/2892 tertanggal 1 November 2022 tentang Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022,Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mewujudkan “Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” dengan mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Guru,
Rincian terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi dan unit kerja penempatan sebagaimana penjelasan artikel berikut ini.
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Guru
- Warga Negara Indonesia.
- Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Guru Tahun 2022 terdiri atas:
- Pelamar prioritas
1) Pelamar prioritas 1 (P1) terdiri dari :
- Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.
2) Pelamar prioritas 2 (P2) merupakan Tenaga Honorer Kategori II.
Prioritas P2 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.
3) Pelamar prioritas 3 (P3) merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Prioritas P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.
- Pelamar Umum (P4)
1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
2) Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3,
maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
- Usia bagi pelamar PPPK Tenaga Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar/mendaftar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Bagi Tenaga Guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT/01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022;
- Rincian alokasi kebutuhan formasi sebagaimana lampiran I pengumuman ini.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali bagi pelamar yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun sesuai jabatan yang dilamar.
Halaman Selanjutnya
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya