Rincian Formasi CASN PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru

  1. Pendaftaran dilakukan secara online ke alamat portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pelamar diwajibkan untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan dan persyaratan baik yang tercantum di dalam pengumuman ini maupun di halaman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ serta membaca Buku Petunjuk Pendaftaran (Buku Petunjuk Pendaftaran bisa diunduh di SSCASN).
  3. Pelamar membuat akun pada SSCASN dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran sesuai petunjuk SSCASN.
  4. Peserta seleksi hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelamar memilih instansi dilanjutkan dengan memilih formasi dan mengisi data lainnya yang harus dilengkapi.
  6. Pelamar penyandang disabilitas memilih jenis disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang tercantum pada Surat Keterangan Disabilitas. Kesalahan memilih jenis disabilitas dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan.

Hal-hal yang wajib diperhatikan :

  1. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli bukan fotocopy atau fotocopy legalisir.
  2. Scan dokumen persyaratan yang diunggah harus jelas dan utuh/tidak terpotong dengan scan berwarna sesuai dokumen asli. Unggahan dokumen yang tidak dapat dibuka/tidak jelas/kabur/terpotong dan warna seperti fotocopy maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  3. Jenis format file dan ukuran file scan dokumen persyaratan mengikuti ketentuan/petunjuk di aplikasi SSCASN.
  4. Sebelum mengakhiri (submit) pendaftaran, pelamar wajib memastikan data telah terisi semua dengan lengkap dan benar sesuai persyaratan. Periksa kembali hasil unggahan dokumen persyaratan, pastikan dapat dibuka, lengkap, jelas dan tidak terpotong. Data yang yang telah diklik Kirim (submit) tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
  5. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, dan dokumen persyaratan tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, maka pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)/gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

Scan Dokumen Persyaratan yang Diunggah

  1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah dengan rasio ukuran 3 x 4.
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Bagi pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, yang diunggah adalah Surat Keterangan yang masih berlaku dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik.
  3. Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang D-IV/S-1 sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
  4. Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
  6. Dokumen lain yang dipersyaratkan pada SSCASN.

Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari :

  1. Seleksi Administrasi.

Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen peserta yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id

  1. Proses penempatan bagi peserta Prioritas I (P1).
  2. Seleksi kesesuaian/observasi bagi peserta Prioritas II dan peserta Prioritas III, yaitu dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja; dan pemeriksaan latar belakang (background check)/seleksi observasi.
  3. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT-UNBK (Computer Assisted Test- Ujian Nasional Berbasis Komputer) Kemendikbudristek, bagi peserta umum, materi meliputi:
  4. Kompetensi teknis;
  5. Kompetensi manajerial;
  6. Kompetensi sosial kultural;
  7. Wawancara dengan CAT

Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022

  1. Pengumuman Seleksi : 31 Oktober 2022.
  2. Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P-1 : 31 Oktober s.d. 13 November 2022.
  3. Seleksi Administrasi : 31 Oktober s.d. 15 November 2022.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum : 16 s.d. 17 November 2022.
  5. Masa Sanggah : 18 s.d. 20 November 2022.
  6. Jawab Sanggah : 21 s.d. 24 November 2022.
  7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 November 2022.
  8. Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior (Untuk P2 dan P3) : 27 s.d. 28 November 2022.
  9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (Untuk P2 dan P3) : 29 November s.d. 3 Desember 2022).
  10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (Untuk P2 dan P3) : 3 s.d. 1 Desember 2022.
  11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (Untuk Pelamar Umum) : 14 s.d. 18 Desember 2022.
  12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (Untuk Pelamar Umum) : 13 s.d. 15 Januari 2023.
  13. Pengumuman Seleksi Kompetensi (Untuk Pelamar Umum) : 21 Januari s.d. Februari 2023.
  14. Pengolahan Hasil Seleksi (Untuk Pelamar Umum) : 21 Januari s.d. 1 Februari 2023.
  15. Pengumuman Hasil Seleksi (Untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) : 2 s.d. 3 Februari 2023.
  16. Masa Sanggah : 4 s.d. 6 Februari 2023.
  17. Jawab Sanggah : 7 s.d. 13 Februari 2023.
  18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 20 s.d. 21 Februari 2023.
  19. Pengisian DRH NI PPPK : 22 Februarai s.d. 13 Maret 2023.
  20. Usul Penetapan NI PPPK : 7 s.d. 31 Maret 2023.

Keterangan :

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan jadwal dari Panselnas. Pelamar wajib selalu memantau informasi pada website https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Dan https://sscasn.bkn.go.id.

Rincian Formasi CASN PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

KLIK DISINI

Demikian artikel mengenai Rincian Formasi CASN PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru