Pengisian Pengelolaan Kinerja bagi guru ASN masih banyak menjadi kendala di beberapa kasus guru di daerah. Maka dari itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan surat edaran terbaru untuk Guru dan Kepala Sekolah.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Surat Edaran dari Kemendikbud Nomor 0477/B1/GT.00.02/2024 perihal Pengelolaan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) Terintegrasi e-Kinerja BKN yang terbit tanggal 30 Januari 2024 Kemarin.
Yang mana surat ini ditujukan kepada kepala BBGP dan BGP serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.
Yang mana isi surat edaran ini adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, tahap perencanaan kinerja bagi ASN paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Januari 2024.
Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, pengelolaan kinerja ASN Guru dan Guru yang mendapatkan penugasan sebagai Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdek mengajar (aplikasi PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi e- Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja) mulai Januari 2024.
Berdasarkan dasbor Penggunaan SKP Perencanaan di PMM yang dikelola Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sampai dengan tanggal 29 Januari 2024 sebanyak 89% dari total 1.772.837 ASN Guru dan Kepala sekolah telah memasukan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi PMM.
Saat ini data perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam proses pengaliran dari aplikasi PMM ke e-kinerja BKN secara bertahap.
Namun demikian, sebanyak 11 % ASN Guru dan Kepala Sekolah masih terkendala dalam memasukan SKP yang telah disusun ke dalam aplikasi PMM disebabkan oleh kendala akses, data dan atau jaringan internet. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- SKP guru dan kepala sekolah yang sudah disusun, tetapi belum berhasil dimasukan ke dalam aplikasi PMM karena kendala tersebut di atas, proses memasukkan ke dalam aplikasi PMM masih dapat dilakukan.
- Guru dan kepala sekolah yang telah berhasil memasukkan SKP ke dalam aplikasi PMM diharapkan dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan kinerja.
Demikian isi dari surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemdikbud, jadi kesimpulannya bahwa Anda yang belum berhasil melakukan perencanaan kinerja di PMM masih diperbolehkan untuk mengisinya di aplikasi PMM.
Halaman selanjutnya,
Tahapan selanjutnya setelah perencanaan kinerja…
Halaman : 1 2 Selanjutnya