Info Penting Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Sertifikat Bulan Januari Tidak Berlaku untuk Pengelolaan Kinerja 2024?

- Editor

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuan dan Manfaat Akreditasi Sekolah/naikpangkat.com

Tujuan dan Manfaat Akreditasi Sekolah/naikpangkat.com

Masih ramai menjadi perbincangan berkaitan kebijakan baru yaitu pengisian pengelolaan kinerja melalui platform merdeka mengajar oleh para guru Yang kemudian ramai bagaimana dengan berlakunya sertifikat yang bisa digunakan sebagai bukti dukung?

Nah, untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.

Artikel ini diangkat berawal dari beberapa pertanyaan terkait beredarnya informasi bahwa sertifikat pelatihan Januari tidak termasuk dalam dokumen RHK semester ini, karena januarai itu khusus untuk perencanaan RHK. Benarkah demikian?

Merujuk pada regulasi yang mengatur yaitu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Yang mana aturan ini sudah di tandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK pada 15 Desember 2023 di Jakarta.

Dalam aturan tersebut tepatnya di Bab 4 tentang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja. Dalam Pasal 22 dijelaskan melalui beberapa poin ayat, antara lain:

  • 1 . Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan
  • 2.  Pendokumentasian kinejra sebagai maksud pada ayat (!) dilaksanakan secara periodik pada rentang bulan:
    • a. Januari – Juni, dan
    • b. Juli – Desember 
  • 3.  Pendokumentasiaon kinerja dilakuakn melalui pengumpulan bukti dukung kepada Pejabat Penilai Kinerja (PPK)
  • 4.  Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Guru dan Kepala Sekolah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Direktur Jenderal ini.

Dari keterangan yang disebutkan diatas, jelas dikatakan bahwa pendokumentasian kinerja dengan bukti dukung pengelolaan kinerja berlaku dari Januari – Juni. dan untuk periode berikutnya yaitu berlaku dari Juli- Desember.

Kemudian apa saja bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kinerja guru?

  1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah. 1 Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.
  2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (Persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. 1 Observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.
  3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. 3 kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
  4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan atau Perencanaan Berbasis Data. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

Halaman selanjutnya,

5 Meningkatnya kompetensi melalui…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 142,584 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis