- Berusia paling muda 20 tahun dan paling tua 58 tahun pada 31 Desember 2021
- Telah melaksanakan masa kerja sesingkat-singkatnya satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Paling rendah diangkat menjadi pimpinan unit kerja
- Untuk Tenaga honorer dari instansi pusat mendapat bayaran langsung dengan pembayaran langsung berdasarkan APBN.
- Untuk tenaga honorer instansi pemerintahan daerah mendapatkan honor dari APBD, yang bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Berstatus THK-II atau Tenaga Honorer Kategori II yang terbukti terdaftar pada sistem Badan Kepegawaian Negara
- Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintahan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)