Adapun alokasi formasi yang tersedia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 50 formasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dengan rincian sebagai berikut:
- Pelamar P1 sebanyak 17;
- Pelamar P2 sebanyak 1; dan
- Pelamar P3 dan Pelamar Umum sebanyak 32.
Sebagai referensi, Pemkab Kolaka Utara menetapkan tata cara pendaftaran dan unggah dokumen, yaitu:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 25 Okt 2022 sampai dengan tanggal 07 Nov 2022 (tentatif).
2. Calon pelamar wajib memiliki email, NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk mendaftar, apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait NIK dan Nomor KK silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
3. Pelamar membuat akun melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ dan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat ke tahap selanjutnya.
5. Pelamar melengkapi data diri dan memilih instansi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilanjutkan dengan memilih jenis formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi dan data lain yang harus dilengkapi.
6. Setelah melakukan pendaftaran secara online dan mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar wajib mengunggah (upload) hasil scan dokumen sebagai berikut:
- Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kolaka Utara, ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10000, tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan pendaftaran online pada https://sscasn.bkn.go.id;
- Scan asli Ijazah;
- Scan asli transkrip Nilai;
- Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
- Pas foto terbaru latar belakang warna merah;
- Akreditasi Perguruan tinggi dan atau Jurusan yang berlaku pada saat kelulusan;
7. Bagi Pelamar dan P3 yang tidak ikut Seleksi Tahun 2021/Pelamar baru, silahkan buat akun dan bagi Pelamar P2 danP3 yang sudah punya akun di mohon mengaktifkan kembali akunnya dan melakukan pemutakhiran data (jika merasa ada data diri yang berubah).
8. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Halaman berikutnya
Lebih lanjut, penempatan ini..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya