Resmi Terbit Surat Edaran Penempatan PPPK Guru 2022 dan Penempatan Guru Lulus PG Sekolah Induk dan Non Induk, Cek Daftar Namanya!

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun alokasi formasi yang tersedia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 50 formasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pelamar P1 sebanyak 17;
  2. Pelamar P2 sebanyak 1; dan
  3. Pelamar P3 dan Pelamar Umum sebanyak 32.

Sebagai referensi, Pemkab Kolaka Utara menetapkan tata cara pendaftaran dan unggah dokumen, yaitu:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 25 Okt 2022 sampai dengan tanggal 07 Nov 2022 (tentatif).

2. Calon pelamar wajib memiliki email, NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk mendaftar, apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait NIK dan Nomor KK silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

3. Pelamar membuat akun melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ dan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat ke tahap selanjutnya.

5. Pelamar melengkapi data diri dan memilih instansi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilanjutkan dengan memilih jenis formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi dan data lain yang harus dilengkapi.

6. Setelah melakukan pendaftaran secara online dan mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar wajib mengunggah (upload) hasil scan dokumen sebagai berikut:

  • Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kolaka Utara, ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10000, tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan pendaftaran online pada https://sscasn.bkn.go.id;
  • Scan asli Ijazah;
  • Scan asli transkrip Nilai;
  • Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  • Pas foto terbaru latar belakang warna merah;
  • Akreditasi Perguruan tinggi dan atau Jurusan yang berlaku pada saat kelulusan;

7. Bagi Pelamar dan P3 yang tidak ikut Seleksi Tahun 2021/Pelamar baru, silahkan buat akun dan bagi Pelamar P2 danP3 yang sudah punya akun di mohon mengaktifkan kembali akunnya dan melakukan pemutakhiran data (jika merasa ada data diri yang berubah).

8. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, penempatan ini..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis