Resmi! Syarat dan Jenis Tenaga Honorer jadi PNS dan PPPK

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus
  2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  3. Tenaga honorer maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun terus menerus
  4. Tenaga honorer dengan usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun terus menerus.

Sebelumnya Kementerian PANRB menegaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Dimana 28 November 2023 dijadikan sebagai waktu tenggat terakhir dalam penentuan penggantian tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Disamping itu, terdapat syarat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar kedepannya dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK, yaitu:

  • Tenaga Honorer dengan kategori THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) dan pegawai Non-ASN yang sudah terdata di database BKN terutama bekerja di instansi pemerintahan.
  • Tenaga Honorer yang telah diangkat pegawai oleh pimpinan unit kerja.
  • THK-2 yang mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung berasal dari APBD atau APBN, tidak melalui mekanisme lain seperti pengadaan barang dan jasa.
  • Pegawai Non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun terhitung tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021

Demikian adalah syarat dapat diterimanya tenaga honorer untuk dapat menjadi PNS atau PPPK di masa mendatang.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis