Resmi! Syarat dan Jenis Tenaga Honorer jadi PNS dan PPPK

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus
  2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  3. Tenaga honorer maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun terus menerus
  4. Tenaga honorer dengan usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun terus menerus.

Sebelumnya Kementerian PANRB menegaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Dimana 28 November 2023 dijadikan sebagai waktu tenggat terakhir dalam penentuan penggantian tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Disamping itu, terdapat syarat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar kedepannya dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK, yaitu:

  • Tenaga Honorer dengan kategori THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) dan pegawai Non-ASN yang sudah terdata di database BKN terutama bekerja di instansi pemerintahan.
  • Tenaga Honorer yang telah diangkat pegawai oleh pimpinan unit kerja.
  • THK-2 yang mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung berasal dari APBD atau APBN, tidak melalui mekanisme lain seperti pengadaan barang dan jasa.
  • Pegawai Non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun terhitung tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021

Demikian adalah syarat dapat diterimanya tenaga honorer untuk dapat menjadi PNS atau PPPK di masa mendatang.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis