Resmi! Syarat dan Jenis Tenaga Honorer jadi PNS dan PPPK

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus
  2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  3. Tenaga honorer maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun terus menerus
  4. Tenaga honorer dengan usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun terus menerus.

Sebelumnya Kementerian PANRB menegaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Dimana 28 November 2023 dijadikan sebagai waktu tenggat terakhir dalam penentuan penggantian tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Disamping itu, terdapat syarat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar kedepannya dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK, yaitu:

  • Tenaga Honorer dengan kategori THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) dan pegawai Non-ASN yang sudah terdata di database BKN terutama bekerja di instansi pemerintahan.
  • Tenaga Honorer yang telah diangkat pegawai oleh pimpinan unit kerja.
  • THK-2 yang mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung berasal dari APBD atau APBN, tidak melalui mekanisme lain seperti pengadaan barang dan jasa.
  • Pegawai Non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun terhitung tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021

Demikian adalah syarat dapat diterimanya tenaga honorer untuk dapat menjadi PNS atau PPPK di masa mendatang.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis