..
- Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus
- Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun terus menerus
- Tenaga honorer dengan usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun terus menerus.
Sebelumnya Kementerian PANRB menegaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023.
Dimana 28 November 2023 dijadikan sebagai waktu tenggat terakhir dalam penentuan penggantian tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Disamping itu, terdapat syarat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar kedepannya dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK, yaitu:
- Tenaga Honorer dengan kategori THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) dan pegawai Non-ASN yang sudah terdata di database BKN terutama bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga Honorer yang telah diangkat pegawai oleh pimpinan unit kerja.
- THK-2 yang mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung berasal dari APBD atau APBN, tidak melalui mekanisme lain seperti pengadaan barang dan jasa.
- Pegawai Non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun terhitung tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021
Demikian adalah syarat dapat diterimanya tenaga honorer untuk dapat menjadi PNS atau PPPK di masa mendatang.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)
Halaman : 1 2