Resmi! Syarat dan Jenis Tenaga Honorer jadi PNS dan PPPK

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Tenaga honorer adalah tenaga yang fungsinya membantu tugas-tugas Aparatur Sipil Negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan dilakukan secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Serta pelaksanaan lain dalam upaya pembangunan daerah dan peradaban yang maju.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP No. 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan Non-PPPK.

            Tenaga honorer diangkat untuk memiliki profesi sesuai bidang terkait diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan dengan sumber gajinya dari APBN atau APBD.

Perlu diketahui, bahwa ada beberapa jenis tenaga honorer yaitu cleaning service hingga operator komputer. Honorer bukanlah pekerja yang terikat dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa mulai tahun 2023 nanti tidak ada lagi penempatan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

Namun, tenaga honorer atau Non-ASN yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya terdiri dari honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian atau sejenis, dan tenaga teknis.

Melalui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) oleh instansi Pemerintah.

Saat ini setidaknya ada 10 jenis tenaga honorer yang rencananya akan tidak bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK, yaitu

  1. Cleaning Service
  2. Petugas Keamanan
  3. Pramutamu
  4. Sopir
  5. Pekerja Lapangan
  6. Penagih Pajak
  7. Penjaga Terminal
  8. Pengamanan Dalam
  9. Penjaga Pintu Air
  10. Operator Komputer

PPK tentu juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada batas waktu 28 November 2023.

Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Selain itu, terdapat syarat tenaga honorer diangkat jadi PNS dilihat dari segi lamanya menjabat adalah:

Halaman Selanjutnya

Syarat Non-ASN menjadi PNS dari lamanya menjabat

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru