Dana BOS – Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 bernomor 7947/C/HK.04.01/2022 tertanggal 10 Agustus 2022. Surat Edaran ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum Surat Edaran Kemendikbud Ristek
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73).
Di dalam Surat Edaran dinyatakan bahwa dalam rangka persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Halaman Selanjutnya
1. Penetapan Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya