Resmi Rilis Aturan Baru PPPK 2023! Cek Formasi di Setiap Daerah, Kabar Baik untuk Semua Honorer

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya di pasal 5 dijelaskan bahwa pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK Tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023.

Adapun formasi PPPK Tahun 2022 tidak termasuk bagi PPPK:

  1. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada Tahun 2022; dan
  2. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

Berikut ini rincian jumlah formasi PPPK Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian dau penggajian formasi PPPK:

Provinsi Aceh

Di Tahun 2022, formasi Guru 4.491, Tenaga Kesehatan 1.797, Teknis 44. Total 6.332 formasi.

Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 501, Tenaga Kesehatan 1.383. Total 1.884 formasi.

Provinsi DKI Jakarta

Di Tahun 2022, formasi Guru 6.319, Tenaga Kesehatan 8.679, Teknis 1.085. Totalnya sebanyak 16.083 formasi.

Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 14.378, Tenaga Kesehatan 6.066. Totalnya sebanyak 20.444 formasi.

Provinsi Jawa Barat

Di Tahun 2022, formasi Guru 3.800, Tenaga Kesehatan 731, Teknis 40. Total 4.571 formasi.

Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 8.900, Tenaga Kesehatan 980, Teknis 481. Total sebanyak 10.361 formasi.

Provinsi Jawa Tengah

Di Tahun 2022, formasi Guru 4.352, Tenaga Kesehatan 145, Teknis 224. Total 4.721 formasi.

Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 6.951, Tenaga Kesehatan 1.642, Teknis 532. Total ada 9.125 formasi.

Provinsi DI Yogyakarta

Di Tahun 2022, formasi Guru 547, Tenaga Kesehatan 30, Teknis 40. Total 617 formasi.

Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 1.819, Tenaga Kesehatan 3, Teknis 190. Total 2.012 formasi.

Halaman berikutnya

Provinsi Jawa Timur..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis