Selanjutnya di pasal 5 dijelaskan bahwa pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK Tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023.
Adapun formasi PPPK Tahun 2022 tidak termasuk bagi PPPK:
- yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada Tahun 2022; dan
- yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.
Berikut ini rincian jumlah formasi PPPK Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian dau penggajian formasi PPPK:
Provinsi Aceh
Di Tahun 2022, formasi Guru 4.491, Tenaga Kesehatan 1.797, Teknis 44. Total 6.332 formasi.
Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 501, Tenaga Kesehatan 1.383. Total 1.884 formasi.
Provinsi DKI Jakarta
Di Tahun 2022, formasi Guru 6.319, Tenaga Kesehatan 8.679, Teknis 1.085. Totalnya sebanyak 16.083 formasi.
Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 14.378, Tenaga Kesehatan 6.066. Totalnya sebanyak 20.444 formasi.
Provinsi Jawa Barat
Di Tahun 2022, formasi Guru 3.800, Tenaga Kesehatan 731, Teknis 40. Total 4.571 formasi.
Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 8.900, Tenaga Kesehatan 980, Teknis 481. Total sebanyak 10.361 formasi.
Provinsi Jawa Tengah
Di Tahun 2022, formasi Guru 4.352, Tenaga Kesehatan 145, Teknis 224. Total 4.721 formasi.
Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 6.951, Tenaga Kesehatan 1.642, Teknis 532. Total ada 9.125 formasi.
Provinsi DI Yogyakarta
Di Tahun 2022, formasi Guru 547, Tenaga Kesehatan 30, Teknis 40. Total 617 formasi.
Sementara di Tahun 2023, formasi Guru 1.819, Tenaga Kesehatan 3, Teknis 190. Total 2.012 formasi.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya